situs slot gacorSlot GacorSlot Gacor 2026slot gacorslot gacorslot gacor malam inislot gacor 2026Duniabet303https://chandmani-ider.com/https://collegesinfo.org/blogs

Sidang Tanah warga di Rejoso Lor Ditunda, Status Lahan Jadi Sorotan

PASURUAN, Baranitapost.com — Sengketa tanah warga Rejoso Lor kembali menjadi sorotan setelah sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Bangil, Kamis (24/9/2026), ditunda karena sejumlah pihak tergugat disebut belum hadir.

Perkara ini berkaitan dengan sebidang lahan di Dusun Kedung Bendo, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, yang kini telah digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ahli waris almarhum TAM alias Sarmidin melalui kuasa hukumnya menggugat karena mengklaim lahan tersebut merupakan tanah warisan keluarga, bukan Tanah Kas Desa (TKD).

Kuasa hukum penggugat, Yunita Panca Metrolina, S.Sos., bersama Ayi Suhaya, S.H., menyatakan pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang dijadikan dasar untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut. Di antaranya Eigendom Persil Verponding Nomor 409 dan Ketetapan Pengadilan Agama Nomor 1 tertanggal 3 Januari 1932 yang disebut berkaitan dengan riwayat waris keluarga.

Menurut kuasa hukum, hak atas tanah tersebut kemudian diteruskan kepada anak-anak sebagai ahli waris. Mereka juga menyebut adanya surat keterangan waris yang dibuat Kepala Desa pada 23 Januari 2000. Dari sudut pandang penggugat, tidak pernah terjadi proses jual beli, hibah, maupun pengalihan hak kepada Pemerintah Desa Rejoso Lor.

Visual memperlihatkan suasana Pengadilan Negeri Bangil dan/atau lokasi lahan di Dusun Kedung Bendo yang menjadi objek sengketa. Konteks visual berkaitan dengan sengketa tanah, klaim Tanah Kas Desa (TKD), pembangunan KDMP, dan proses gugatan PMH.

Baca juga :

Sedekah Bumi Desa Pabean Jadi Ruang Pererat Kebersamaan Warga

Poin utama yang dipersoalkan penggugat:

  • Status lahan yang disebut sebagai TKD.
  • Dasar penggunaan lahan untuk pembangunan KDMP.
  • Dokumen Persil Verponding Nomor 409.
  • Riwayat hak waris keluarga.
  • Proses pengurusan peningkatan status tanah menjadi SHM.

Sebelum masuk ke pengadilan, persoalan tersebut disebut telah dimediasi di Balai Desa Rejoso Lor pada 14 Januari dan 11 Februari 2026. Namun, menurut pihak penggugat, dua proses mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan sehingga perkara kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri Bangil.

Pihak ahli waris juga menyoroti kondisi lahan sebelum pembangunan KDMP. Menurut mereka, masih terdapat bekas fondasi rumah, sumur, kamar mandi, serta sejumlah pohon dan tanaman yang dianggap berada di dalam batas lahan berdasarkan dokumen Persil Verponding Nomor 409. Mereka juga mempersoalkan penebangan tanaman yang disebut dilakukan pihak tergugat.

Ayi Suhaya menyatakan pihaknya berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara dapat hadir dalam persidangan berikutnya. Ia juga mempertanyakan kehadiran Sekretaris Desa Rejoso Lor yang disebut mewakili Kepala Desa, karena menurut tim penggugat perlu ada kejelasan mengenai dasar kewenangan atau surat kuasa tersebut.

Selain Kepala Desa Rejoso Lor, tim penggugat berharap Camat Rejoso dan BPN Kabupaten Pasuruan hadir sehingga persoalan status tanah dapat diperiksa secara menyeluruh. Mereka meminta proses hukum berjalan transparan, objektif, dan berdasarkan bukti yang diajukan masing-masing pihak.

Kesimpulannya, sengketa tanah di Kedung Bendo ini belum memasuki tahap pembuktian pokok perkara. Klaim ahli waris mengenai kepemilikan tanah dan klaim mengenai status TKD masih harus diuji melalui proses persidangan. Karena itu, status hukum lahan tersebut belum dapat disimpulkan sebelum majelis hakim memeriksa seluruh dokumen, keterangan saksi, serta jawaban para pihak.

Wartawan: rokhim

Editor : @REDAKSI

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *