Anggaran RS Onkologi Disorot, LSM GMBI JATIM Mendesak DPRD Transparan

Baranitapost.com Bojonegoro — Anggaran RS Onkologi disampaikan dalam audiensi terbuka antara LSM GMBI Wilter Jawa Timur dan DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (18/02/2025). Forum itu membahas alokasi pembelian lahan senilai Rp6,5 miliar untuk pengembangan RS Onkologi Bojonegoro. LSM memperketat kejelasan proses penganggaran dan dasar penetapan harga tanah yang menggunakan dana APBD.

Audiensi berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro dan dipimpin Ketua Komisi C, Ahmad Supriyanto. Hadir jajaran Komisi A dan C, Kepala Dinas Kesehatan, Inspektorat, serta BPKAD. Ketua GMBI Wilter Jatim Sugeng bersama Ketua Distrik Bojonegoro Heru Anggoro memaparkan sejumlah dokumen dan catatan kritis.

GMBI mempersoalkan proses pembahasan APBN 2023 antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Mereka meminta bukti tertulis yang menunjukkan persetujuan resmi atas rencana pembelian lahan tersebut.

Sugeng juga menyoroti alokasi APBD 2024 yang kembali mencantumkan anggaran sekitar Rp6,5 miliar untuk pembelian lahan di belakang rumah sakit. Ia meminta pemerintah membuka detail kepemilikan, luas tanah, harga per meter persegi, hingga lembaga penilai yang menilai harga tersebut.

Anggaran RS Onkologi
Anggaran RS Onkologi Bojonegoro Rp6,5 miliar disampaikan LSM GMBI. DPRD diminta transparan terkait pembelian lahan dan penilaian independen.

Forum Banggar dan TAPD Jadi Fokus Pertanyaan
Dalam.                                                      GMBI mengajukan pertanyaan spesifik: siapa pemilik lahan, berapa luas totalnya, dan bagaimana mekanisme penentuan harga. Mereka menyebut transparansi sebagai kewajiban hukum dan moral dalam pengelolaan anggaran publik.

Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati, menjelaskan bahwa lahan yang dibeli terdiri dari tiga sertifikat atas nama Yamin Tenggono dengan luas total 6.767 meter persegi. Pemerintah menetapkan nilai pembelian sebesar Rp6.450 miliar.

Penjelasan tersebut belum menyelesaikan seluruh pertanyaan. GMBI meminta pemerintah menyebutkan nama lembaga penilai independen yang melakukan penilaian serta metode yang digunakan untuk menentukan harga.

Perwakilan Inspektorat Bojonegoro, Hamdan, menyatakan maksudnya hanya melakukan peninjauan pada aspek bangunan, bukan pada transaksi pembelian lahan. Pernyataan ini memastikan munculnya pertanyaan lanjutan mengenai lembaga mana yang kewajaran harga tanah.

Wapangkima TNI Sidak Koperasi Merah Putih Surabaya

Sabung Ayam Sedati Kembali Kebal Hukum. Aparat Kewalahan.

Transparansi Anggaran Jadi Tuntutan Publik
Pengembangan fasilitas kesehatan, termasuk RS Onkologi, menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat Bojonegoro. Pemerintah daerah menilai perluasan lahan akan meningkatkan kapasitas layanan pasien kanker.

Namun, GMBI menegaskan bahwa setiap rupiah dari APBD wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Mereka mengingatkan potensi mark up harus dicegah melalui audit dan publikasi dokumen pendukung.

DPRD menyatakan akan mengoordinasikan hasil audiensi dan mempelajari dokumen yang disampaikan. Komisi terkait membuka kemungkinan melakukan evaluasi lanjutan jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur.

Audiensi ini menunjukkan peran kontrol sosial berjalan aktif di Bojonegoro. Publik kini menunggu langkah konkret DPRD dan pemerintah daerah dalam membuka data penilaian, dokumen persetujuan anggaran, serta dasar hukum transaksi lahan.

Transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat. Pengembangan RS Onkologi penting bagi layanan kesehatan, tetapi akuntabilitas anggaran tetap menjadi fondasi utama tata kelola pemerintahan yang bersih dan kredibel. (AKBP)