Sidoarjo,baranitapost.com– PB dan CB Gratis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo kembali ditegaskan sebagai layanan resmi tanpa biaya.
Lapas Sidoarjo memastikan seluruh proses Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat sesuai aturan perundang-undangan, tanpa pungutan liar maupun praktik percaloan.
Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Lapas Kelas IIA Sidoarjo menegaskan bahwa PB dan CB merupakan hak integrasi bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Karena itu, tidak ada alasan bagi masyarakat ataupun keluarga warga binaan untuk memberikan uang kepada pihak mana pun yang mengaku bisa mempercepat proses pengajuan.

Pembebasan Bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana dengan ketentuan minimal sembilan bulan serta memiliki masa pidana sama atau lebih dari satu tahun tujuh bulan.
Sementara itu, Cuti Bersyarat diperuntukkan bagi narapidana dengan masa pidana paling lama satu tahun enam bulan yang telah menjalani dua pertiga masa pidana.
Program tersebut dapat diberikan paling lama enam bulan sebagai bagian dari proses pembinaan di luar lapas.
Untuk memperoleh PB, warga binaan wajib menunjukkan perilaku baik selama sembilan bulan terakhir sebelum dua pertiga masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, serta mendapat jaminan dapat diterima kembali oleh keluarga maupun masyarakat.
Bupati Subandi Tegas Bereskan Miras Ilegal dan Prostitusi Target 1 Bulan
Sedangkan persyaratan CB meliputi perilaku baik selama enam bulan terakhir, melengkapi dokumen administrasi, serta surat jaminan dari keluarga.
Khusus warga negara asing, juga diwajibkan melampirkan dokumen keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
Keluarga juga harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat nikah atau surat cerai bila diperlukan, materai, hingga surat jaminan kesanggupan keluarga.
Proses pengajuan PB dan CB dilakukan melalui tahapan pemeriksaan berkas, verifikasi persyaratan, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), pengusulan melalui Sistem Database Pemasyarakatan, hingga persetujuan program integrasi.
“Kami menegaskan bahwa seluruh layanan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat tidak dipungut biaya. Masyarakat jangan mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat membantu dengan meminta imbalan.
Jika menemukan praktik seperti itu, segera laporkan,” tegas pihak Lapas Kelas IIA Sidoarjo.
Penegasan tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya praktik pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat maupun keluarga warga binaan.
Melalui pelayanan PB dan CB Gratis yang transparan, akuntabel, dan bebas pungli, Lapas Kelas IIA Sidoarjo berharap proses reintegrasi sosial warga binaan dapat berjalan optimal sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemasyarakatan yang bersih dan profesional.












