Bondowoso, baranitapost.com – Nekat bobol ATM Pemuda AF (18) di amankan Satreskrim Polres Bondowoso di duga melakukan pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian di tiga lokasi berbeda pada Selasa (28/7/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah rangkaian penyelidikan yang mengungkap aksi pelaku sejak pukul 01.00 WIB.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menjelaskan, tiga lokasi yang menjadi sasaran pelaku yakni Kantor Kelurahan Sekar Putih, ATM BRI Unit Tegalampel, serta DRK Cafe & Resto di Kabupaten Bondowoso. Seluruh aksi diduga dilakukan dalam rentang waktu yang berdekatan.
Aksi pertama berlangsung di Kantor Kelurahan Sekar Putih. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga merusak gembok dan silinder pintu menggunakan obeng sebelum masuk ke dalam kantor untuk mencari barang berharga.
Namun setelah memeriksa sejumlah ruangan dan lemari, pelaku tidak menemukan barang yang dapat dibawa. Ia kemudian meninggalkan lokasi tanpa memperoleh hasil.

Berantas Penyakit Masyarakat, Subandi Gandeng PCNU Sidoarjo
Mafia Migas Sumsel Terbongkar, Polisi Amankan 129 Tersangka
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 01.39 WIB, pelaku diduga kembali beraksi di ATM BRI Unit Tegalampel. Petugas keamanan mendengar suara mencurigakan dari arah pintu belakang kantor yang diduga sedang dicongkel.
Karena gagal masuk ke dalam ruangan, pelaku diduga mencoba merusak bagian brankas mesin ATM. Petugas keamanan memilih menghubungi teknisi ATM sebagai langkah antisipasi sambil memantau situasi dari dalam kantor.
Sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku kembali diduga melakukan aksi pencurian di DRK Cafe & Resto di Jalan Ki Ronggo, Kelurahan Blindungan. Di lokasi inilah petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain :
– Yamaha NMAX 155.
– Helm.
– Jaket hitam.
– Celana pendek hitam.
– Gembok.
– Uang tunai Rp250 ribu.
Kapolres juga meluruskan kabar yang sempat beredar mengenai adanya dua pelaku dan duel dengan petugas keamanan. Hasil pemeriksaan memastikan AF diduga beraksi seorang diri dan tidak terjadi perkelahian sebagaimana informasi yang sempat viral.
Atas dugaan perbuatannya, AF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap dugaan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rochim/Humas)












