TikTok Berujung Sweeping Brutal, Polisi Tangkap 8 Pelaku

Pasuruan, baranitapost.com  – TikTok berujung brutal setelah Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus pengeroyokan terhadap tujuh korban di empat lokasi berbeda pada Minggu (19/7/2026) dini hari. Delapan pelaku telah ditangkap, sedangkan seorang otak aksi tak terduga masih diburu polisi.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2026). Polisi memastikan aksi kekerasan bermula dari kelompok kopdar yang menamakan diri Geng Pukulan di Kecamatan Plumpang.
Menurut polisi, seorang peserta kopdar berinisial RND melihat siaran langsung TikTok sebuah komunitas. Dari tayangan tersebut muncul ajakan melakukan penyisiran yang kemudian diikuti sekitar 30 anggota kelompok.

Rombongan kemudian mengunjungi sejumlah lokasi di wilayah Merakurak hingga Grabagan. Dalam waktu kurang dari satu jam, aksi pengeroyokan berlangsung di empat titik berbeda dan menyebabkan tujuh orang menjadi korban.

Korban mengalami luka di wajah, kepala, tangan, dan badan akibat dipukul, ditendang, serta dihantam menggunakan selang maupun kursi. Polisi juga menerima laporan adanya kerusakan kendaraan milik korban.

TikTok Berujung Sweeping
Live TikTok diduga memicu aksi brutal Geng Pukulan di Tuban. Polisi menangkap delapan pelaku, sementara otak pengeroyokan masih diburu.

Dana Kas Rp14 Juta Raib, Polisi Bergerak! Semua Pihak Dipanggil

Ada Pengakuan Dana Belum Kembali, Kasus Makin Disorot Dana Pasar Di Buat Simpan Pinjam BPKB.

Satreskrim Polresta Tuban bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan delapan tersangka. Seluruh pelaku kini menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing dalam aksi tersebut.

Polisi menegaskan bahwa pelaku yang masih berusia anak tetap diproses melalui mekanisme perdagangan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara RND telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu.

Rangkuman обзор :

– Berawal dari kopdar Geng Pukul.
– Dipicu ajakan setelah melihat live TikTok.
– Penyisiran terjadi di empat lokasi.
– Tujuh korban menjadi sasaran.
– Delapan tersangka ditangkap.
– Satu pelaku utama masih Buron.

Polresta Tuban memastikan tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat. Seluruh tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terprovokasi ajakan kekerasan yang tersebar melalui media sosial. (Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *