Malang, baranitapost.com – Terbongkar kosmetik ilegal tanpa izin BPOM kembali menjadi perhatian publik setelah Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur mengungkap praktik produksi dan distribusi kosmetik tanpa izin edar resmi.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggerebek lokasi produksi di Kota Malang dan Kabupaten Kediri serta menyita 1,4 ton bahan baku yang diduga dipasarkan secara luas melalui marketplace. Kamis (16/07/2026)
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari produk kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat sebagaimana diatur dalam ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dua tersangka yang diamankan adalah RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga menjalankan bisnis kosmetik ilegal selama sekitar dua tahun dengan pembagian peran sebagai pemasok bahan baku dan pengemas produk siap jual.

http://Baca juga 600 Bibit Dibagikan! Demokrat Ajak Warga Hijaukan Sidoarjo
http://Simak juga Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap 3 Pengedar Sabu Gempol Prigen
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari dua laporan polisi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Penggerebekan di dua lokasi berhasil mengungkap aktivitas produksi kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin edar resmi.
Petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 1,4 ton base cream, ratusan botol produk siap edar, base gel, bahan kimia, alat pencampur, alat pengisian, timbangan digital, gelas ukur, panci produksi, galon bahan baku hingga satu unit mobil yang digunakan untuk mendukung proses distribusi.
Temuan penting polisi :
– Dua lokasi produksi digerebek.
– Dua tersangka ditetapkan.
– Produk dipasarkan melalui marketplace.
– Omzet puluhan juta rupiah setiap bulan.
– Ribuan masyarakat terhindar dari produk berisiko.
Dalam menjalankan aksi nya, RW membeli base cream dari SHS kemudian mengemas ulang menjadi handbody lotion ukuran 100 mililiter. Untuk produk face tonic, cairan tersebut bahkan dicampur air mineral sebelum dipasarkan secara online.
Sebagian produk dijual menggunakan botol polos tanpa merek sehingga menyulitkan konsumen mengetahui asal-usul maupun legalitas produk.
Penyidik mengungkap keuntungan yang diperoleh para pelaku sangat besar. RW diperkirakan meraup sekitar Rp85,4 juta per bulan dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp20 juta dari face tonic.
Sementara SHS memperoleh sekitar Rp25 juta per bulan dari penjualan bahan baku. Polisi juga menemukan penggunaan bahan kimia seperti Triethanolamine (TEA), Stearic Acid, White Oil, dan Cetyl Alcohol yang berpotensi menyebabkan iritasi, alergi, gangguan mata hingga risiko paparan zat karsinogenik apabila digunakan tanpa proses produksi sesuai standar.
Polresta Malang Kota memperkirakan sekitar 15.000 masyarakat berhasil terlindungi dari potensi penggunaan kosmetik berbahaya berkat pengungkapan kasus ini.
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polisi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan produksi dan distribusi kosmetik ilegal yang lebih luas.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kosmetik murah yang dijual secara daring belum tentu aman digunakan. Masyarakat diimbau selalu memeriksa izin edar BPOM dan keaslian produk sebelum membeli agar terhindar dari risiko kesehatan maupun kerugian akibat penggunaan kosmetik ilegal. (@nit,Humas)











