Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap 3 Pengedar Sabu Gempol Prigen

Pasuruan, baranitapost.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan menangkap tiga pengedar sabu di wilayah Gempol dan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (16/7/2026). Hasil penyelidikan intensif selama 3–5 hari ini menyita puluhan paket barang bukti siap edar dan mengungkap modus transaksi rahasia yang selama ini digunakan.

Penangkapan pertama dilakukan Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, terhadap pria berinisial A.M.S. (34). Operasi bermula dari laporan warga yang curiga adanya aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut.

Dari tangan A.M.S., petugas menyita barang bukti :

– 13 paket sabu siap edar

– 1 unit ponsel

– Plastik klip kosong dan alat pengemasan
Lima orang yang berada di lokasi juga diamankan, namun diketahui hanya sebagai pengguna. Mereka kini menjalani asesmen di BNNK Pasuruan untuk direkomendasikan rehabilitasi.

Penangkapan kedua berlangsung di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, terhadap dua tersangka yakni D.S.H. (25) dan R.A.I.S.C.N.G. (43). Polisi menyita barang bukti berjumlah lebih besar dari lokasi ini.

http://Baca juga Sidoarjo Gerak Cepat! Puluhan Sungai Dikeruk, Banjir Diantisipasi Sejak Kemarau

Bukan Razia, Polisi Justru Masuk Kebun Pisang Warga

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka Prigen :

– 38 paket sabu siap edar (berat bruto 19,539 gram)

– 3 unit ponsel dan 1 timbangan digital

– 2 unit sepeda motor, sedotan, tas, dan perlengkapan pengemasan lainnya

Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka didapat pasokan sabu dari pemasok yang kini masuk DPO. Mereka menggunakan modus “sistem ranjau”, yaitu menaruh barang di lokasi tersembunyi tanpa bertemu langsung dengan pemasok saat transaksi berlangsung. Polisi terus melacak jejak jaringan di atasnya.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan komitmen penuh pihaknya memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Ia juga mengajak masyarakat aktif menyampaikan informasi jika menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.

Tersangka A.M.S. dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional. Ia terancam hukuman penjara 5–20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp1–10 miliar. Sementara D.S.H. dan R.A.I.S.C.N.G. dijerat Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Pasuruan menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkotika. Penindakan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan, sehingga jaringan peredaran sabu di wilayah Pasuruan dapat benar-benar lumpuh dan tidak lagi merugikan generasi muda. (@nit,Humas)