Jambi, baranitapost.com – 6.609 nasabah menjadi korban, tindak kejahatan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap dugaan pembobolan sistem Bank Jambi yang menyebabkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar.
Polisi menetapkan tiga tersangka dan mengungkap keterlibatan seorang warga negara asing asal Bulgaria sebagai pelaku utama. Konferensi pers digelar Selasa (14/7/2026) dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji bersama Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia.
Kepolisian menyampaikan perkembangan penyidikan sebagai bentuk transparansi atas kasus yang menyita perhatian publik.
Hasil penyidikan Subdit Siber mengungkap tiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA berperan menyiapkan puluhan rekening bank serta akun aset kripto. Seluruh rekening itu diduga dipakai untuk menampung uang hasil pembobolan sebelum dialihkan ke luar negeri.
Polisi menyebut jaringan tersebut mulai bergerak sejak 2025 dengan merekrut banyak orang untuk membuka rekening bank dan akun kripto. Seluruh akses kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum aksi dilakukan pada 22 Februari 2026.
Sebanyak 6.609 rekening nasabah Bank Jambi menjadi sasaran. Dana senilai Rp144,82 miliar dipindahkan dalam waktu singkat, kemudian dikonversi menjadi aset kripto sebelum ditransfer ke dompet digital (wallet) di luar negeri sehingga menyulitkan pelacakan.
Dalam pengembangan perkara, penyidik berhasil membekukan aset sekitar Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut. Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti digital, transaksi elektronik, serta hasil digital forensik sebagai alat pembuktian.

Bandar Sabu Pakai Aplikasi Rahasia, Kurir Residivis Diciduk Polisi
Lumpur Sidoarjo Ancam Rel Kereta, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat
Penyidik menegaskan proses hukum belum berhenti. Fokus berikutnya adalah mengejar pelaku lain yang masih berada di luar negeri sekaligus memaksimalkan asset recovery agar kerugian dapat dipulihkan.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat sejumlah pasal, antara lain :
– Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48
ayat (2) UU ITE.
– Pasal 67 ayat (3) UU
Perlindungan Data Pribadi Ketentuan dalam KUHP.
– Ancaman pidana maksimal mencapai 9 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5
miliar.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks. Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan data pribadi dan transaksi elektronik agar tidak menjadi sasaran kejahatan digital.
Kasus pembobolan Bank Jambi menjadi salah satu kejahatan siber terbesar yang berhasil diungkap Polda Jambi. Meski tiga tersangka telah diamankan dan sebagian aset berhasil dibekukan, penyidik masih memburu pelaku utama di luar negeri serta menelusuri aliran dana untuk memulihkan kerugian ratusan miliar rupiah sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan Indonesia. (@nit,Humas)










