Blitar, baranitapost.com – Forkopimda Kota Blitar di uji dengan maraknya dugaan aktivitas perjudian di sejumlah wilayah kota Blitar, Masyarakat meminta Pemerintah daerah bersama jajarannya segera melakukan penindakan terhadap lokasi yang disebut masih beroperasi. Minggu (5/7/2026
Warga bernama Rohim mengaku resah karena aktivitas perjudian tersebut dinilai berdampak terhadap keamanan lingkungan serta kondisi ekonomi masyarakat.
Ia berharap aparat segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Menurut keterangannya, masyarakat menginginkan lokasi yang diduga menjadi arena perjudian dibubarkan. Ia juga meminta para penyelenggara yang terbukti melanggar hukum diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa lokasi yang disebut warga antara lain berada di Desa Kauman, Kecamatan Srengat, Desa Jati Lengger, Kecamatan Ponggok, serta Desa Sidorejo di wilayah perbatasan Blitar–Kediri. Informasi mengenai identitas pihak yang disebut terkait dalam aktivitas tersebut masih berupa klaim narasumber dan memerlukan verifikasi dari aparat berwenang.

DPRD Sidoarjo Ambil Langkah Tegas Tutup Warung Remang-Remang Eks Tol Jabon
Warga berharap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ) Kota Blitar melakukan evaluasi terhadap pengawasan wilayah agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Sementara itu, aktivis Jawa Timur, Agus, mendorong aparat penegak hukum agar bertindak profesional dengan menyelidiki seluruh laporan masyarakat tanpa membedakan pihak mana pun. Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Agus mengingatkan bahwa tindak pidana perjudian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut membedakan sanksi bagi penyelenggara maupun pemain perjudian sesuai dengan Pasal 426 dan Pasal 427.
Pokok aturan yang disampaikan narasumber:
Pasal 426 mengatur sanksi terhadap penyelenggara atau fasilitator perjudian tanpa izin.
Pasal 427 mengatur sanksi terhadap pihak yang ikut bermain perjudian tanpa izin.
Penegakan hukum menjadi kewenangan aparat sesuai proses penyelidikan dan pembuktian.
Sebagai bentuk partisipasi publik, Agus juga membuka ruang pengaduan melalui nomor 081382483520 bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan praktik perjudian di wilayah Kota Blitar.
Ia berharap laporan masyarakat dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Pemerintah daerah terkait dugaan tersebut. Bersambung (@nit)








