Sidoarjo,baranitapost.com– Razia warung pangku Jabon kembali menjadi perhatian publik setelah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama aparat gabungan menggelar operasi besar-besaran di kawasan eks Tol HK Jabon, Sabtu (4/7/2026) malam.
Puluhan perempuan yang diduga bekerja sebagai lady pendamping (LC) diamankan, sementara sejumlah barang bukti berupa minuman keras dan perlengkapan meracik serta minuman disita.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai respons atas keresahan warga terhadap praktik maraknya yang diduga mengarah pada prostitusi terselubung.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang disampaikan tiga kepala desa di Kecamatan Jabon kepada DPRD Sidoarjo.

Warga mengaku resah karena sejumlah warung angkringan dan kafe karaoke diduga berubah fungsinya menjadi warung pangku yang memicu stigma negatif terhadap wilayah mereka.
Razia dipimpin langsung Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana bersama Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, didukung personel Polresta Sidoarjo, DPRD, TNI, Polri, dan Forkopimcam Jabon.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah kafe karaoke di kawasan eks Tol HK Jabon.
Puluhan perempuan berhasil diamankan dan dibawa menggunakan truk Satpol PP menuju Kantor Kecamatan Jabon untuk didata serta menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk pengambilan sampel darah.
ASN Sidoarjo Wajib Pakai Batik Khas Daerah
Meski tidak menemukan minuman keras di lokasi pertama, petugas menduga bukti barang telah dipindahkan sebelum razia berlangsung.
“Kemungkinan minuman keras sudah diamankan lebih dulu sebelum kami datang,” ujar Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana.
Operasi kemudian berlanjut ke sebuah tempat karaoke di kawasan Jemirahan. Petugas sempat kesulitan masuk karena pintu terkunci dan tidak mendapat respon dari penghuni.
Setelah membuka akses melalui jendela, tim menemukan tiga perempuan bersembunyi di kamar belakang. Identitas mereka diamankan untuk proses pendataan.

Di bangunan lain yang berada di sekitar lokasi, petugas menemukan puluhan botol minuman keras, kardus bekas minuman, gelas, serta alat yang diduga digunakan untuk mengoplos minuman.
Saat dilakukan pemeriksaan, pemilik salah satu tempat karaoke mengaku telah mengantongi izin usaha.
Pengakuan tersebut langsung menjadi perhatian pemerintah daerah karena lokasi usaha diduga berdiri di atas lahan irigasi.
“Waduh, Sidoarjoku ini gimana,” ucap Wakil Bupati Mimik Idayana saat meninjau lokasi.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan akan menelusuri legalitas usaha maupun status penggunaan lahannya.
Tempat Karaoke Nakal Diusulkan Ditutup Total
Menggunakan pendataan di Kantor Kecamatan Jabon, para perempuan yang terjaring mendapat pelatihan sekaligus edukasi mengenai risiko penyebaran HIV/AIDS.
Polres Ngawi Bagikan 500 Sembako, Warga Bringin Rasakan Kepedulian Nyata
Danramil Jabon Kapten Inf. Adi Sarwono menegaskan solusi paling efektif adalah menutup seluruh tempat karaoke yang terbukti melanggar aturan.
“Solusinya agar Jabon tidak lagi menjadi daerah remang-remang, maka tempat karaoke nakal atau warung kopi pangku harus ditutup total,” tegas Kapten Inf. Adi Sarwono.
Wakil Bupati menyatakan pemerintah mendukung penutupan tempat usaha yang melanggar, namun prosesnya tetap akan dikoordinasikan dengan pemilik lahan, termasuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
Razia warung pangku Jabon ini menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak akan menoleransi praktik usaha yang meresahkan masyarakat.
Penindakan lanjutan serta evaluasi terhadap izin usaha dipastikan terus dilakukan agar kawasan Jabon terbebas dari aktivitas yang melanggar aturan dan mengembalikan rasa aman bagi warga.






