Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus Kriminal

Pasuruan,baranitapost.com– Polres Pasuruan, kasus kriminal, tersangka ditangkap menjadi fokus dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Mapolres Pasuruan, Jumat (5/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, jajaran kepolisian mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan, yakni pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pencurian dengan pemberatan, serta penganiayaan berat menggunakan airsoft gun.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan bahwa pengungkapan ketiga kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif penyidik dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Seluruh tersangka dalam perkara ini berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono saat konferensi pers.

Kasus pertama yang menjadi perhatian publik adalah pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Pandaan–Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, pada 5 November 2025.

Dalam kasus tersebut, tersangka MC alias R (31), warga Kecamatan Pandaan, ditangkap polisi pada 2 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor sepulang dari Pasar Pandaan.

Tersangka Ditangkap
Pelaku jambret maut, pencurian motor, dan penembakan airsoft gun berhasil diamankan, polisi tegaskan komitmen menjaga kamtibmas.

Pelaku kemudian menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor dan meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa nota pembelian kalung emas milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, Polres Pasuruan juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur, pada Minggu (31/5/2026) dini hari.

Tersangka berinisial IN (36) diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela sebelum mencoba membawa kabur sepeda motor menggunakan kunci letter T.

Namun aksinya gagal setelah diketahui pemilik rumah. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua kunci letter T, kunci kendaraan, tas selempang, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dokumen kendaraan milik korban.

Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ketiga adalah penganiayaan berat menggunakan airsoft gun yang terjadi di Wisma Senopati, Kecamatan Prigen, pada 15 April 2026. Tersangka SZPJ (33) ditangkap di Kabupaten Ponorogo pada 26 Mei 2026.

Motor Curian Kembali, Polres Pasuruan Bikin Haru

Menurut Kapolres, pelaku menembakkan airsoft gun jenis Glock 19 ke arah korban hingga mengenai bagian perut, dada, bahu, dan pipi kiri.

Akibatnya, korban mengalami luka serius dan harus menjalani tindakan operasi karena masih terdapat gotri yang bersarang di wajahnya.

“Motif kejadian dipicu persoalan pribadi yang kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan.

Korban mengalami luka serius dan memerlukan perawatan medis,” jelas AKBP Harto Agung Cahyono.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa perselisihan bermula saat korban meminta uang ganti rugi sebesar Rp500 ribu terkait pelayanan yang dianggap tidak memuaskan.

Perdebatan yang terjadi kemudian berujung pada aksi penembakan menggunakan airsoft gun.

Polisi menyebut senjata tersebut dibeli tersangka dari seorang kenalannya di Surabaya pada Februari 2026 dengan harga sekitar Rp3 juta.

Namun barang bukti utama masih dalam pencarian karena diduga telah dibuang ke aliran Sungai Brantas di wilayah Mojokerto beberapa hari setelah kejadian.

Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, termasuk mencari airsoft gun yang digunakan pelaku.

Sementara itu, seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan tiga kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Pasuruan dalam memberantas tindak kriminal dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kepolisian juga mengimbau warga untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Writer: @NitEditor: @Redaksi Baranitapost