Sidoarjo baranitapost.com – Aksi demo tanpa bipartit menjadi Fenomena sengketa kerja, serikat pekerja, kembali jadi sorotan setelah maraknya aksi tekanan sepihak yang dilakukan oknum berkedok organisasi buruh di Sidoarjo.
Perusahaan kini mulai mengambil langkah tegas dengan menolak tuntutan maupun aksi demonstrasi yang tidak melalui prosedur resmi hubungan industrial sesuai UU No. 2 Tahun 2004.
Kasus ini mencuat setelah banyak perusahaan mengeluhkan pola intimidasi yang dilakukan sejumlah oknum. Bentuknya beragam, mulai dari kirim pesan ancaman ke pimpinan perusahaan, tekanan lewat somasi sepihak, hingga aksi unjuk rasa tanpa didahului perundingan bipartit.
Situasi itu dinilai merusak hubungan kerja sekaligus mencoreng nama organisasi pekerja yang sah.
Padahal secara hukum, serikat pekerja memiliki fungsi mulia. Organisasi ini dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja demi memperjuangkan hak, meningkatkan kesejahteraan, serta melindungi keselamatan kerja anggota dan keluarganya. Namun citra tersebut dinilai rusak akibat ulah oknum yang memakai nama organisasi demi kepentingan pribadi.
http://Baca juga Pelantikan Pj Kades Tanggulangin, Camat Peringatan Jaga Kondusivitas Pilkades
https://www.facebook.com/profile.php?id=61585819730955
Ketua JPKPN DPC Sidoarjo, Muhammad Akbar Ali, menegaskan pola penyelesaian sengketa harus dilakukan bertahap dan sesuai aturan. Menurutnya, pekerja maupun pendamping wajib memahami alur hukum sebelum melakukan tekanan kepada perusahaan.
Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa kerja memiliki tahapan baku yang wajib dipenuhi :
– Musyawarah atau perundingan
bipartit
– Mediasi melalui Disnaker
– Gugatan hukum ke pengadilan
hubungan industrial
Menurut Akbar, aksi tanpa bukti perundingan resmi justru menjadi celah bagi perusahaan untuk menolak seluruh tuntutan. Bahkan dalam banyak kasus, pekerja akhirnya kalah bukan karena isi tuntutannya lemah, melainkan prosedur penyelesaiannya berantakan sejak awal.
“Kalau langsung aksi tanpa bipartit, perusahaan punya hak meminta perkara dikembalikan ke jalur resmi. Semua proses hubungan industrial harus tercatat dan terdokumentasi,” ujarnya. Selasa, ( 12/05/2026 )
Perusahaan kini disebut makin sadar pentingnya legalitas penyelesaian konflik. Segala bentuk tekanan di luar prosedur formal dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Karena itu, mediasi resmi melalui Disnaker dinilai menjadi jalur paling aman karena memiliki bukti tertulis, kepastian hukum, dan hasil yang terukur.
Akbar juga menegaskan hak menyampaikan pendapat tetap dijamin undang-undang. Namun kebebasan itu wajib berjalan dalam koridor hukum. Ia menilai aksi liar tanpa prosedur hanya memperburuk konflik, merusak hubungan kerja, dan membuat posisi pekerja semakin lemah di mata hukum.
Fenomena oknum berkedok serikat pekerja kini dinilai makin merajalela seiring meningkatnya sengketa kerja di berbagai daerah. Banyak pihak memakai nama organisasi untuk kepentingan pribadi, mulai dari tekanan terhadap perusahaan hingga aksi tanpa prosedur resmi.
Karena itu, pemahaman soal jalur penyelesaian sengketa yang sah menjadi semakin krusial agar hak pekerja tetap terlindungi tanpa merusak hubungan industrial yang sehat. bersambung ( Tim )





