Pasuruan, baranitapost.com – Ketua LSM Cakra Berdaulat Imam Rusdian dan ketua LSM Gerah Musa melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kepada Kepolisian Resor Pasuruan melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Kamis (9/7/2026).
Pengaduan tersebut diajukan oleh LSM Cakra Berdaulat dan LSM Gerah sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, hasil penelusuran lapangan lebih lanjut, serta koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Randupitu.
Surat pengaduan bernomor 02/LSM-CB/VII/2026 memuat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan penerimaan Pasar Desa Randupitu selama periode 2021 hingga 2023. LSM Cakra Berdaulat meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan kejadian yang diduga melibatkan mantan Kepala Pasar Desa Randupitu berinisial EP.

brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;
Menurut isi laporan, pengaduan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dugaan Selisih Pengelolaan Dana Pasar
Dalam kronologi yang disampaikan kepada Polres Pasuruan, mantan Kepala Pasar berinisial EP disebut memiliki kewenangan mengelola operasional pasar berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Desa Randupitu sejak tahun 2021 hingga 2023.
Salah satu terpampang menerima pembayaran sewa stan dari para pedagang sebagai bagian dari pendapatan pasar desa.
LSM Cakra Berdaulat dan LSM Gerah menduga tidak seluruh penerimaan sewa stan disetorkan ke Pendapatan Asli Desa (PADes) sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut muncul setelah BPD melakukan klarifikasi terhadap laporan pertanggungjawaban pengelolaan pasar pada akhir tahun 2023.
Wabup Mimik: Perkuat Layanan Agar UMKM Sidoarjo Semakin Maju
Berdasarkan hasil penelusuran awal, nilai pembayaran sewa stan yang telah dilunasi para pedagang mencapai sekitar Rp14,8 juta. Namun, dalam dokumen serah terima pengelolaan pasar tahun 2024 tercatat kas yang diterima hanya sebesar Rp8 juta.
Selisih sekitar Rp6,8 juta itu menjadi salah satu poin yang diminta untuk didalami oleh penyidik.
Selain itu, dalam laporan juga disebutkan bahwa mantan Kepala Pasar baru melakukan pengembalian dana secara bertahap setelah adanya klarifikasi dan permintaan pertanggungjawaban dari BPD serta Pemerintah Desa.
Minta Polisi Lakukan Penyelidikan
LSM Cakra Berdaulat menilai fakta tersebut perlu diuji melalui proses hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Dalam surat pengaduannya, organisasi tersebut menguraikan sejumlah dugaan, mulai dari pengertian kewenangan, penggunaan dana di luar mekanisme pengelolaan keuangan desa, hingga dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban administrasi berupa pencatatan dan pelaporan penerimaan pasar.
Sebagai dasar hukum, pelapor mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam perhitungan sementara yang disampaikan kepada penyidik, total penerimaan sewa stan tercatat sebesar Rp14,8 juta, dana yang masuk kas desa sekitar Rp8 juta, sementara dana yang telah dikembalikan mencapai Rp9 juta.
Laporan tersebut juga menyebut masih terdapat nilai sekitar Rp1 juta yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut, sedangkan dugaan selisih kas berdasarkan dokumen serah terima mencapai sekitar Rp6,8 juta dan masih membutuhkan audit resmi.
Lampirkan Dokumen Pendukung
Untuk mendukung pengaduan, LSM Cakra Berdaulat dan LSM Gerah melampirkan sejumlah dokumen, antara lain Surat Keputusan menarik Kepala Pasar, buku kas pasar desa, bukti transaksi penerimaan, dokumen pembayaran sewa stan, Peraturan Desa, dokumen serah terima jabatan, serta dokumen pendukung lainnya.
Melalui surat tersebut, pelapor meminta Polres Pasuruan melakukan telaah dan penyelidikan, memeriksa mantan Kepala Pasar, Pemerintah Desa, BPD, para pedagang, serta pihak lain yang mengetahui transaksi penerimaan pasar.
Polisi juga diminta menelusuri aliran dana dan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Pasuruan jika diperlukan audit investigatif.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat kepolisian terkait tindak lanjut atas pengaduan tersebut.
Proses penyelidikan sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola keuangan desa yang harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Masyarakat berharap seluruh proses berjalan objektif sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset dan keuangan desa. (Gio/tim)






