Surabaya, baranitapost.com – Revolusi parkir, Voucher Parkir Surabaya resmi diberlakukan! Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan mulai alihkan sistem pembayaran dari tunai ke Parkir Non Tunai. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam Digitalisasi Parkir demi pelayanan yang lebih modern, transparan, dan tertib.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, membenarkan hal ini. Menurutnya, perubahan sistem ini sudah melalui tahapan panjang dan didukung penuh oleh berbagai pihak.
“Kami sudah sosialisasikan kepada seluruh warga Kota Surabaya secara simultan, baik itu kepada kepala pelataran, PJS, tokoh masyarakat. Semua sudah kami sosialisasikan dan Alhamdulillah mereka mendukung,” ucapnya, Selasa (6/5/2026).
Proses transisi ini dilakukan bersama perbankan Himbara dan swasta. Tujuannya mengubah kebiasaan masyarakat yang selama ini terbiasa menggunakan uang cash, beralih ke metode pembayaran yang lebih praktis dan tercatat rapi secara administrasi.
Antusiasme warga ternyata sangat tinggi. Banyak yang langsung mencari dan meminta agar voucher ini segera tersedia di dekat tempat tinggal atau aktivitas mereka.
Misteri Mayat Mengapung di Perairan Mlaten Nguling Pasuruan
Program CITASAMA: Tanam Pohon & Dukung UMKM Perempuan
http://Baca juga Gerak Penting Malang Tekan Stunting AKI AKB 2026
Lokasi Pembelian Voucher (Sementara):
– Kantor Dinas Perhubungan Kota Surabaya
– Valet Parking Jalan Tunjungan
– Booth Khusus: Saat ada kegiatan pameran atau event besar
– Rencana: Akan hadir di 31 Kecamatan se-Surabaya
Harga Resmi Voucher Parkir:
– Roda Empat (Mobil): Rp 5.000,-
– Roda Dua (Motor): Rp 2.000,-
Untuk penjualan di minimarket atau toko modern, saat ini masih dalam pembahasan lebih lanjut terkait regulasi pajak PPN. Namun, harga jual ke masyarakat dipastikan tetap sesuai tarif di atas.
Lalu bagaimana cara pakainya? Trio menjelaskan tata caranya sangat mudah dan tidak ribet.
Sebelum meninggalkan lokasi parkir, pengguna cukup menyobek voucher yang dibeli menjadi dua bagian. Jangan diserahkan utuh, melainkan dipisah di garis sobek yang sudah disediakan.
“Tidak diserahkan dua-duanya, tapi (lembaran voucher) itu disobek yang khusus untuk pengguna jasa parkir. Yang ditinggal (diberikan juru parkir) ada separuhnya,” jelas Trio.
Sistem ini memudahkan pengawasan. Setengah lembar diberikan kepada juru parkir sebagai bukti validitas pembayaran, sedangkan setengah lagi dibawa oleh pengendara sebagai tanda bukti pribadi.
Dengan adanya sistem voucher ini, diharapkan praktik pungli atau tarif tidak resmi bisa diminimalisir. Transaksi menjadi lebih jelas, dan pendapatan retribusi daerah bisa tercatat maksimal.
Penerapan voucher parkir di Surabaya adalah tonggak baru menuju kota cerdas dan tertib. Sistem ini tidak hanya memudahkan warga karena tidak perlu menyiapkan uang pas, tapi juga menyehatkan manajemen perparkiran kota. Masyarakat diimbau segera memahami tata cara penggunaannya dan mendukung penuh transisi ke arah digitalisasi pelayanan publik ini. (@nit)






