42.210 Pekerja Rentan Sidoarjo Dapat BPJS Ketenagakerjaan

SIDOARJO, barnitapost.com – 42.210 pekerja rentan menjadi program perlindungan sosial Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program tersebut diluncurkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (5/8/2026).

Pemkab Sidoarjo menanggung seluruh pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran mencapai Rp4,5 miliar. Langkah ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki risiko tinggi.

Sebanyak 200 perwakilan pekerja rentan hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka berasal dari berbagai profesi yang selama ini menjadi bagian penting roda ekonomi masyarakat, mulai dari pengemudi ojek online, pedagang keliling, petani, peternak, nelayan, hingga petugas kebersihan.

Selain itu, penerima manfaat juga berasal dari guru TPQ, pelaku usaha mikro, pengelola sampah TPST desa, relawan bencana, atlet difabel, penjaga perlintasan kereta api, sopir angkutan umum, hingga kelompok sadar wisata atau Pokdarwis.

42.210 Pekerja Rentan
Sebanyak 42.210 pekerja rentan Sidoarjo mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui dana DBHCHT Rp4,5 miliar untuk JKK dan JKM.

Sidoarjo Mulai Berbenah, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersama Kemendagri

Kapolres Ambil Langkah Tegas! Anggota Reskrim Beji Langsung Dinonjobkan

Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menegaskan pembangunan daerah tidak hanya berbicara mengenai pembangunan fisik seperti jalan, jembatan, dan gedung. Menurutnya, perlindungan sosial bagi masyarakat yang mencari nafkah juga menjadi bagian penting dalam pembangunan.

“Kadang kita berpikir pembangunan itu soal jalan, jembatan, atau gedung. Itu memang penting. Tetapi memastikan warga yang bekerja setiap hari merasa aman juga tidak kalah penting,” ujar Mimik.

Ia menjelaskan dana DBHCHT harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Salah satunya melalui pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja rentan mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah yang berdampak terhadap keluarga.

Pemkab Sidoarjo juga meminta 11 organisasi perangkat daerah (OPD) pelaksana program untuk memastikan data penerima benar-benar valid dan tepat sasaran.

Poin utama program perlindungan pekerja rentan :

42.210 pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Anggaran berasal dari DBHCHT 2026 sebesar Rp4,5 miliar.

Perlindungan meliputi JKK dan JKM.

Melibatkan 11 OPD Kabupaten Sidoarjo.

Menyasar berbagai sektor pekerja informal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo Dwi Eko Saptono mengatakan program tersebut bertujuan mencegah keluarga pekerja rentan mengalami tekanan ekonomi berat ketika terjadi risiko kerja.
Menurutnya, peserta program berasal dari berbagai sektor, dengan jumlah terbesar berasal dari pengemudi ojek online sebanyak 7.116 orang, petani 4.195 orang, dan guru TPQ sebanyak 4.004 orang.

Dengan adanya perlindungan ini, Pemkab Sidoarjo berharap para pekerja dapat bekerja lebih nyaman, keluarga merasa lebih tenang, serta kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. Program tersebut menjadi bukti bahwa pembangunan manusia menjadi bagian penting dalam kemajuan Kabupaten Sidoarjo. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *