Sidoarjo,baranitapost.com– Santunan Rp136 juta diserahkan Bupati Sidoarjo H. Subandi kepada ahli waris pedagang korban kecelakaan kerja di Desa Tulangan, Kecamatan Tulangan, Sabtu (18/7/2026).
Bantuan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama BPJS Ketenagakerjaan itu menjadi bukti nyata perlindungan bagi pelaku UMKM yang tergabung dalam program Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda).
Santunan tersebut diterima Ita Damayanti, istri almarhum Ferry Kurniawan, pedagang asal Desa Tulangan yang meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik saat mengolah pakan ternak bebek pada 23 Oktober 2025.
Selain santunan kematian, keluarga juga memperoleh beasiswa pendidikan bagi putri almarhum hingga jenjang perguruan tinggi.

Program ini menjadi perhatian publik karena almarhum baru tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu bulan. Meski demikian, seluruh hak kepesertaannya tetap dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan santunan dilakukan langsung di rumah duka dan dihadiri Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf Abraham Prihadi, perwakilan Dinas Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, serta Bank Delta Artha Perseroda.
Almarhum Ferry merupakan debitur Program Kurda Sidoarjo.
Dalam skema kerja sama antara Pemkab Sidoarjo dan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh penerima Kurda otomatis memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bupati Subandi menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya memberikan akses permodalan kepada pelaku usaha kecil, tetapi juga memastikan adanya perlindungan ketika risiko kerja terjadi.
“Semua penerima program Kurda dengan subsidi bunga 0,2 persen ini kami ikutkan BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi, ketika terjadi musibah, ada perlindungan bagi keluarga. Saya titipkan kepada ibunya agar anak almarhum tetap melanjutkan sekolah hingga bangku kuliah,” ujar Subandi.
Total manfaat yang diterima keluarga mencapai Rp136 juta.
Nilai tersebut terdiri atas santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp48 juta, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta beasiswa pendidikan anak hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp66 juta.
Kehadiran beasiswa menjadi bagian paling penting karena memastikan masa depan anak korban tetap terjamin meski kehilangan tulang punggung keluarga.
Menurut Subandi, kolaborasi Pemkab Sidoarjo dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis untuk meminimalkan dampak sosial dan ekonomi yang dialami keluarga pelaku usaha apabila terjadi musibah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Arie Fianto Sofyan, mengatakan kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya kepesertaan BPJS bagi pekerja informal maupun pelaku usaha mandiri.
“Manfaat yang diterima keluarga sangat besar, terutama jaminan pendidikan bagi anak almarhum agar tidak sampai putus sekolah akibat tulang punggung keluarga berpulang,” kata Arie.
Ia menegaskan, meskipun masa kepesertaan almarhum relatif singkat, seluruh manfaat tetap diberikan sesuai aturan karena peserta telah terdaftar secara resmi dalam program perlindungan ketenagakerjaan.
Program Kurda yang terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dinilai tidak hanya membantu UMKM memperoleh modal usaha, tetapi juga memberikan rasa aman bagi keluarga apabila terjadi risiko kerja.
Ke depan, Pemkab Sidoarjo berharap semakin banyak pelaku usaha mikro memanfaatkan program tersebut agar memiliki perlindungan sosial yang memadai sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga.






