Skandal MinyaKita Disunat, Polisi Bongkar Gudang Sidoarjo

Surabaya,baranitapost.com— Skandal MinyaKita Disunat akhirnya terbongkar setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menggerebek gudang produksi di kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (19/4/2026) malam.

Polisi menemukan praktik curang produsen minyak goreng MinyaKita yang seharusnya mengurangi isi kemasan dari takaran, sehingga merugikan konsumen secara sistematis.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengembangan dari penyelidikan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran standar distribusi minyak goreng bersubsidi.

Dalam operasi tersebut, aparat menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41), yang diduga berperan sebagai pengelola produksi sekaligus mendistribusikan produk ilegal tersebut.

Skandal MinyaKita Disunat
Skandal MinyaKita disunat terungkap di Sidoarjo. Polisi Bongkar gudang, temukan isi minyak tak sesuai kemasan dan rugikan konsumen hingga jutaan rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy HM Sihombing, menjelaskan bahwa petugas menemukan sekitar 1.000 karton MinyaKita siap edar di dalam gudang. Setiap karton berisi empat jerigen berlabel 5 liter. Namun, hasil uji ukur menunjukkan isi sebenarnya tidak sesuai dengan label kemasan.

“Setelah dilakukan pengukuran ulang bersama UPT Perlindungan Konsumen, ditemukan bahwa isi minyak hanya sekitar 4,69 hingga 4,7 liter per jerigen,” ujar Roy, Selasa (21/4/2026).

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa mesin produksi telah disetting secara sengaja untuk mengisi minyak hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter.

Praktik ini memungkinkan pelaku memperoleh keuntungan tambahan dari selisih volume yang tidak sesuai standar.

Rakerda Pramuka Jatim 2026, Fokus Kemiskinan dan RTLH.

Meski dijual dengan harga resmi sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp314.000 per karton atau Rp15.700 per liter, pengurangan isi membuat konsumen dirugikan tanpa disadari.

Polisi membayangkan praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun, dengan keuntungan mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta setiap bulan.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk ribuan karton minyak siap edar, tandon berkapasitas 11 ton, mesin produksi, serta dokumen distribusi yang memperkuat dugaan pelanggaran.

Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Skandal MinyaKita Disunat
Skandal MinyaKita disunat terungkap di Sidoarjo. Polisi Bongkar gudang, temukan isi minyak tak sesuai kemasan dan rugikan konsumen hingga jutaan rupiah.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha nakal yang merugikan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar lebih teliti saat membeli produk kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng MinyaKita, serta segera melaporkan jika menemukan kondisi serupa kepada Satgas Pangan.

Kasus skandal MinyaKita disunat ini menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha agar tidak bermain curang dalam distribusi bahan pokok yang mencakup kepentingan masyarakat luas.

Writer: @NitEditor: @Redaksi Baranitapost