Pasuruan,baranitapost.com–– Peredaran sabu Pasuruan kembali menjadi sorotan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus narkotika dalam dua hari berturut-turut, 8 hingga 9 April 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Pasuruan dan menyita total 28 poket sabu seberat 37,726 gram yang diduga siap edar.
Kapolres Pasuruan Harto Agung Cahyono menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono usai konferensi pers, Jumat (22/05/2026).
Kasus pertama diungkap Unit II Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Perum Graha Pesona Bangil, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Polisi menangkap pria berinisial MRR (37), warga setempat yang diduga sebagai pengedar sabu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 10 poket sabu siap edar dengan berat netto 8,5 gram. Polisi juga mengamankan timbangan elektrik, telepon genggam, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, dan kotak hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menangkap dua perempuan berinisial DS dan LD yang diketahui sedang mengonsumsi sabu.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MRR alias Blonceng yang sebelumnya telah masuk target operasi Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek rumah pelaku. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar yang disimpan di dalam rumah tersangka.
Kasus kedua terungkap pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Putuk, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Polisi menangkap pria berinisial AB (50) setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tujuh poket sabu dengan berat netto 2,8 gram.
Selain itu, petugas menyita uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, telepon genggam, plastik klip kosong, serta perlengkapan lain untuk mengemas narkotika.
Sementara itu, kasus ketiga diungkap pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pria berinisial DM (35) dan IAS (31).
Petugas menemukan 11 plastik klip berisi sabu dengan total berat 26,426 gram. Polisi juga menyita dua telepon genggam, timbangan elektrik, bungkus plastik kosong, sekrop, dan kotak rokok yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya dugaan transaksi sabu skala besar di sekitar Pasar Sukorejo.
Polisi melakukan pemantauan selama dua hari karena pelaku menggunakan sistem ranjau untuk menghindari pantauan petugas.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi akhirnya mengetahui lokasi pengambilan sabu di wilayah Wonorejo sebelum melakukan penggerebekan dan menangkap kedua tersangka.
Keempat tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait tindak pidana narkotika dalam KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Pengungkapan tiga kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan masih menjadi ancaman serius.
Kepolisian berharap peran aktif masyarakat dapat membantu mempersempit ruang gerak jaringan pengedar sabu di wilayah tersebut.






