Penipuan PO Sembako Murah Surabaya, IRT Rugi Besar

Tanjuk Perak Surabaya,baranitapost.com–Penipuan PO sembako murah di Surabaya akhirnya terbongkar setelah aparat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap pelaku berinisial EA.

Kasus ini menyeret lima ibu rumah tangga (IRT) sebagai korban dengan total kerugian mencapai Rp400.010.000.

Polisi memastikan pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjalankan aksinya dan kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penipuan PO Sembako
Penipuan PO sembako murah di Surabaya terbongkar. Polisi tangkap pelaku, korban IRT rugi Rp400 juta lebih akibat modus order fiktif via WhatsApp.

Kasus ini terjadi di wilayah Tanjung Perak, Surabaya, dalam rentang waktu 14 Februari hingga 14 Maret 2026.

Pelaku EA menjalankan modus penipuan dengan menawarkan purchase order (PO) sembako murah melalui status WhatsApp. Ia memasang harga di bawah pasar untuk menarik minat korban.

Para korban yang tergiur kemudian menghubungi pelaku secara pribadi dan mentransfer sejumlah uang sebagai pembayaran awal.

Namun, setelah uang diterima, pelaku tidak pernah mengirimkan barang yang dijanjikan. Polisi mengungkap bahwa dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutup pesanan dari korban lain dalam skema gali lubang tutup lubang.

Modus ini membuat seolah-olah transaksi berjalan normal, padahal seluruhnya bersifat fiktif.

Momen Kebersamaan Polisi Pasuruan Bangun Kekuatan Tanpa Sekat

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial TDL yang mengalami kerugian sebesar Rp146.605.000.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan empat korban lain yakni RAS, DN, MM, dan BR.

Total kerugian dari kelima korban mencapai lebih dari Rp400 juta, menjadikan kasus ini sebagai salah satu penipuan sembako terbesar dalam beberapa waktu terakhir di wilayah tersebut.

Petugas akhirnya menangkap tersangka pada 31 Maret 2026 setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Sejak 1 April 2026, pelaku resmi ditahan di Rutan Polda Jawa Timur. Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Meldy, menegaskan bahwa pelaku dengan sengaja memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap kebutuhan pokok murah.

Ia menyebut korban sebagian besar merupakan ibu rumah tangga yang ingin mendapatkan harga sembako lebih hemat.

Sementara itu, Kasi Humas Iptu Suroto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran tidak masuk akal di media sosial.

Ia menekankan pentingnya verifikasi sebelum melakukan transaksi, terutama untuk pembelian dalam jumlah besar melalui sistem PO.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi memastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan.

Kasus penipuan PO sembako murah ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur harga miring tanpa kejelasan.

Writer: @NitEditor: @Redaksi Baranitapost