Malang,baranitapost.com– Pengedar sabu Lawang berinisial EP (23) akhirnya dibekuk Satresnarkoba Polres Malang pada Rabu malam (1/4/2026) di rumahnya di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 21 paket sabu seberat 4,97 gram, alat hisap, timbangan digital, dan ponsel.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Terbongkar dari Laporan Warga
Kasus pengedar sabu Lawang ini terungkap berkat peran aktif masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan penyelidikan intensif.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat aparat.
“Berawal dari laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pengamanan tersangka berikut barang bukti sabu siap edar,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Modus Jual Paket Kecil
QRIS Tap Sidoarjo Melejit Transaksi Digital Tanpa Scan
Dari hasil pemeriksaan, pengedar sabu Lawang tersebut diketahui menjual sabu dalam paket kecil untuk memudahkan transaksi. Harga per paket berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp450 ribu.
Setiap paket memberikan keuntungan sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu bagi tersangka. Praktik ini dinilai cukup meresahkan karena menyasar lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku.
“Tersangka mengaku menjual sabu dengan sistem paket kecil agar lebih mudah matiarkan,” tambah AKP Bambang.
Barang Bukti Lengkap Diamankan
Selain sabu, polisi juga menyita berbagai alat pendukung peredaran narkotika. Di antaranya alat hisap, pipet kaca, timbangan digital, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Penangkapan pengedar sabu Lawang ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih aktif dan menyasar wilayah organisasi warga.
Polisi Kembangkan Jaringan
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik pengedar sabu Lawang tersebut. Asal usul barang haram itu masih didalami.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengetahui pemasok dan kemungkinan jaringan lain yang terlibat,” tegas AKP Bambang.
Tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.






