Pencurian Sapi Pasuruan Terbongkar, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi

 

Sidoarjo,baranitapost.com–Pencurian sapi Pasuruan akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jawa Timur bersama Unit Reskrim Polsek Nongkojajar.

Tiga tersangka berinisial PS, AP, dan H ditangkap pada Minggu (5/7/2026) dini hari di lokasi berbeda setelah diduga terlibat dalam pencurian dua ekor sapi milik seorang peternak di Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Pengungkapan kasus ini menjadi respons cepat kepolisian setelah menerima laporan kehilangan dari korban.

Dua ekor sapi yang disimpan di kandang kawasan ladang dilaporkan hilang usai diduga dicuri pada Kamis (2/7/2026) malam. Korban baru mengetahui kejadian tersebut keesokan harinya saat hendak memberi pakan ternaknya.

Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga membawa kabur sapi menggunakan sebuah mobil pikap berwarna hitam untuk menghindari kecurigaan warga.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri sejumlah petunjuk di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tiga orang yang akhirnya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Nongkojajar bergerak cepat setelah memperoleh informasi penting dari hasil penyelidikan.

Operasi penangkapan dilakukan secara terpisah hingga ketiga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Bupati Sidoarjo Serukan Perang Total Lawan Bahaya Narkoba Bersama

Seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengetahui secara rinci peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang turut membantu aksi pencurian tersebut.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara menyeluruh.

“Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Joko Suseno, Selasa (7/7/2026).

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

http://Baca juga https://baranitapost.com/di-hut-ke-48-bupati-subandi-ingatkan-perumda-delta-tirtalayanan-air-bersih-sidoarjo-harus-lebih-dekat-dengan-masyarakat/

Polres Pasuruan juga mengingatkan masyarakat, khususnya para peternak, agar meningkatkan pengamanan kandang ternak.

Lokasi kandang yang jauh dari permukiman dinilai memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi terhadap aksi pencurian.

Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Laporan yang cepat dinilai sangat membantu aparat dalam mempercepat proses penyelidikan dan pengungkapan kasus.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Pasuruan dalam menjaga keamanan masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan warga.

Polisi berharap langkah cepat tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan rasa aman bagi para peternak di Kabupaten Pasuruan.

Writer: @NitEditor: @Redaksi Baranitapost