Curanmor Balongpanggang Digagalkan Dua Pelaku Nyaris Diamuk Massa

Gresik,baranitapost.com– Curanmor Balongpanggang berhasil digagalkan warga di area persawahan Desa Karangsemanding, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Sabtu (4/4/2026) pagi.

Dua pelaku ditangkap saat beraksi mencuri motor milik petani, setelah kepergok korban dan sempat dikejar warga. Polisi yang menerima laporan langsung turun tangan mengamankan pelaku dan mencegah amukan massa.

Peristiwa curanmor Balongpanggang ini terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, Rateno (61), memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya di tepi jalan sawah dengan kunci masih menempel.

Babinsa Kebomas Perkuat Komsos Bengkel Motor Gresik

Sekitar satu jam kemudian, korban memergoki seorang pria sudah duduk di atas motornya dan mencoba menyalakan mesin. Tanpa pikir panjang, korban berteriak “maling” dan memicu kepanikan di sekitar lokasi.

Kejar-kejaran Dramatis di Tengah Sawah

Teriakan korban langsung mengundang perhatian warga. Dalam hitungan detik, warga berhamburan mengejar pelaku yang berusaha kabur ke area persawahan.

Aksi kejar-kejaran dalam kasus curanmor Balongpanggang ini berlangsung dramatis. Pelaku sempat berlari di tengah lumpur sawah untuk menghindari kepungan.

Namun upaya tersebut gagal. Warga yang geram akhirnya berhasil menangkap dua pelaku sebelum sempat melarikan diri lebih jauh.

Polisi Bergerak Cepat, Hindari Amuk Massa

Tak lama setelah kejadian, aparat kepolisian tiba di lokasi. Petugas langsung mengamankan pelaku untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan.

“Kami segera mengamankan pelaku beserta barang bukti agar situasi tetap kondusif dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai FIA (35), warga Lamongan, dan SAA (17), warga Balongpanggang.

Dalam pengungkapan curanmor Balongpanggang ini, polisi menyita satu unit Yamaha Jupiter Z milik korban serta sepeda motor Honda CS One yang diduga digunakan pelaku.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.

Ancaman Hukum dan Imbauan Polisi

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Balongpanggang dan kasusnya dikembangkan oleh Satreskrim Polres Gresik.

Mereka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Wiwit Mariyanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada. “Jangan pernah meninggalkan kunci di motor, meski hanya sebentar,” tegasnya.

Writer: @NitEditor: REDAKSI