MALANG, baranitapost.com – Letter C Balearjo menjadi perhatian setelah pemeriksaan lapangan dilakukan Pengadilan Negeri Kepanjen di Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Selasa (11/8/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan objek tanah dalam perkara yang tengah berjalan, sementara keluarga Kusnadi meminta penjelasan mengenai administrasi pertanahan desa dan mempertanyakan kehadiran Kepala Desa Balearjo Moh. Nasir ketika pemeriksaan berlangsung.
Kegiatan pemeriksaan lapangan dilakukan untuk membantu proses perkara dengan melihat kondisi objek tanah secara langsung. Pemeriksaan tersebut sekaligus membuat dokumen administrasi yang berkaitan dengan tanah kembali menjadi perhatian. Bagi keluarga Kusnadi, persoalan tidak berhenti pada kondisi fisik tanah, tetapi juga menyangkut bagaimana riwayat objek tersebut dicatat dalam administrasi Pemerintah Desa Balearjo.
Kusnadi menyebut Kepala Desa Moh. Nasir tidak berada di lokasi ketika rombongan PN Kepanjen melakukan pemeriksaan. Menurut keterangannya, kepala desa justru datang setelah rombongan pengadilan meninggalkan lokasi bersama Sekretaris Desa yang masih aktif dan mantan Sekretaris Desa. Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan karena pemeriksaan berkaitan langsung dengan objek tanah yang administrasinya juga menjadi perhatian dalam sengketa.
Kusnadi mengatakan dirinya ingin mengetahui alasan kepala desa tidak hadir sejak pemeriksaan dimulai. Ia juga mempertanyakan informasi mengenai adanya pemanggilan dari PN Kepanjen yang sebelumnya disebut berkaitan dengan ketidakhadiran tersebut. “Kalau memang ada kepentingan dan ingin mengetahui apa yang dilakukan pengadilan, mengapa tidak hadir sejak awal?” ujar Kusnadi. Pernyataan itu menjadi bagian dari keterangan pihak keluarga dan belum merupakan kesimpulan hukum.

http://Baca juga Putra-Putri SDN 1 Pandean Tampil Kompak di Rembang
Tanamkan Karakter Anak Mandiri Dan Peduli Sejak Dini
Pendamping hukum Kusnadi, Jaya Wardana, S.H. dari Firma Hukum ERIJAYA, menyatakan bahwa kepala desa mempunyai tanggung jawab menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan hukum dan sumpah atau janji jabatan. Menurutnya, apabila terdapat dugaan persoalan dalam pelaksanaan tugas, pihak yang berkepentingan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia. Namun, Jaya juga menekankan bahwa dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan tidak dapat langsung dinyatakan terbukti.
Perhatian kemudian tertuju pada buku kerawangan atau Letter C yang menjadi bagian dari administrasi pertanahan desa. Keluarga Kusnadi mempertanyakan riwayat pencatatan objek tanah serta dasar perubahan data yang tercantum dalam dokumen. Mereka juga menyoroti informasi bahwa mantan Sekretaris Desa pernah menyampaikan adanya kekeliruan pencatatan yang disebut disebabkan kesalahan mengetik.
Bagi keluarga Kusnadi, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara administratif. Mereka mempertanyakan sumber data yang digunakan saat pencatatan, siapa yang melakukan pencatatan, dasar dokumen yang digunakan, hingga mekanisme koreksi apabila ditemukan kesalahan. Beberapa hal yang menjadi perhatian meliputi:
- Riwayat pencatatan tanah dalam administrasi desa.
- Keberadaan dan isi buku kerawangan atau Letter C.
- Dasar perubahan data administrasi.
- Mekanisme koreksi terhadap kesalahan pencatatan.
- Keterangan pemerintah desa mengenai dokumen yang disengketakan.
Kusnadi juga menyampaikan klaim mengenai tindakan yang menurut penilaiannya bernuansa intimidasi terhadap keluarganya. Namun, klaim tersebut belum dapat dipastikan sebagai fakta karena masih membutuhkan bukti dan klarifikasi dari pihak yang disebut. Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Balearjo Moh. Nasir belum menyampaikan tanggapan mengenai persoalan kehadiran saat pemeriksaan PN Kepanjen, informasi pemanggilan pengadilan, kedatangan setelah pemeriksaan, maupun administrasi Letter C yang dipersoalkan.
Perkara ini menunjukkan pentingnya administrasi pertanahan yang tertib ketika sebuah objek tanah masuk dalam sengketa hukum. Pemeriksaan lapangan PN Kepanjen menjadi bagian dari proses yang harus dihormati semua pihak, sedangkan persoalan Letter C perlu dilihat berdasarkan dokumen asli, riwayat pencatatan, keterangan para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kesimpulannya, sengketa tanah Balearjo masih berada dalam proses dan publik perlu menunggu penilaian serta keputusan lembaga berwenang sebelum menarik kesimpulan mengenai benar atau salahnya masing-masing pihak. (Tim)











Respon (3)