Malang, baranitapost.com – Praktik pungli sekolah kini menjadi sorotan tajam publik menyusul polemik penarikan biaya modul dan seragam di SMPN 1 Bululawang Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang mencuat pada Jumat (25/9/2026). Berbagai keluhan wali murid terkait nominal jutaan rupiah dan surat pernyataan paksaan membuka kotak Pandora pelanggaran regulasi daerah serta nasional. Kasus ini mendesak aparat pengawas untuk segera turun tangan membedah legalitas kebijakan yang diterapkan oleh pihak komite dan manajemen sekolah.
Berdasarkan investigasi aturan, persoalan bermula dari kewajiban pembelian paket modul belajar berkisar Rp220 ribu hingga Rp280 ribu per semester yang diduga diatur secara sistematis. Ironisnya, para orang tua dikabarkan harus menandatangani surat pernyataan yang didikte pihak sekolah seolah-olah mereka secara sadar sangat membutuhkan modul tersebut. Langkah administratif ini dinilai janggal dan berpotensi menjadi celah pelindung pungutan terselubung.
Tidak berhenti pada buku modul, beban wali murid siswa baru semakin menumpuk dengan kewajiban menebus paket seragam eksklusif senilai Rp1.050.000 melalui koperasi sekolah. Padahal, aturan hukum yang lebih tinggi secara eksplisit melarang adanya monopoli pengadaan seragam di lingkungan satuan pendidikan dasar.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 13 secara tegas melarang sekolah maupun koperasi sekolah membebani orang tua untuk membeli seragam baru pada setiap penerimaan peserta didik baru. Pelanggaran atas aturan ini membawa konsekuensi administratif yang tidak main-main bagi pihak pengelola satuan pendidikan.
Baca juga
Dinkes Sidoarjo Perkuat Deteksi Dini HIV dan Sifilis di Lapas
Selain seragam, tagihan iuran komite sebesar Rp1.200.000 per tahun turut menuai kritik pedas karena dinilai mencederai makna sumbangan sukarela. Meskipun ada diskon bagi warga kurang mampu menjadi Rp650 ribu dan gratis bagi anak yatim, penentuan nominal tetap mengubah esensi sumbangan menjadi pungutan wajib.
Merujuk pada Perbup Malang Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 1, sumbangan didefinisikan secara ketat sebagai pemberian yang sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun waktunya. Pasal 5 ayat (3) peraturan yang sama menegaskan bahwa pendanaan dari masyarakat hanya boleh berbentuk sumbangan atau bantuan, bukan pungutan tetap.
Regulasi daerah tersebut juga secara tegas mengatur bahwa sumbangan pendidikan tidak boleh dikaitkan dengan penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar, maupun proses kelulusan siswa. Segala bentuk penggalangan dana wajib berbasis Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta transparan kepada publik.
Hot news
Seleksi Perangkat Karangrejo Disorot, Inspektorat Buka Suara
Poin krusial lainnya tertuang dalam Pasal 30 huruf h Perbup Malang 5/2024, yang secara mutlak melarang Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan Dasar bertindak sebagai distributor atau pengecer buku, bahan pembelajaran, maupun perlengkapan sekolah kepada peserta didik. Hal ini menjadi titik uji paling telak bagi mekanisme pengadaan modul di SMPN 1 Bululawang.

Menanggapi polemik ini, Kepala SMPN 1 Bululawang, Suntoro, S.Pd., M.Si., M.M.Pd., memberikan bantahan resmi dengan dalih bahwa seluruh kebijakan telah melalui musyawarah mufakat. Ia juga menyatakan kesiapan penuh jika institusinya harus diperiksa oleh Inspektorat maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Kendati pihak sekolah telah memberikan klarifikasi, pembuktian hukum harus dibuktikan pada dokumen fisik transparan seperti berita acara musyawarah, RKAS, bukti pengadaan, hingga mekanisme pencatatan rekening bersama. Tanpa dokumen autentik, bantahan lisan tidak akan mampu meredam gelombang ketidakpercayaan publik.
Berdasarkan Pasal 26 dan 27 Perbup Malang 5/2024, pelanggaran terhadap aturan pendanaan pendidikan dapat berujung pada teguran tertulis dari Kepala Dinas, penerusan temuan kepada aparat pengawas internal, hingga pembatalan total pengumpulan dana disertai kewajiban pengembalian uang kepada para wali murid.
Skandal Pungli di SMPN 1 Bululawang ini harus menjadi ujian serius bagi penegakan aturan komite sekolah di Kabupaten Malang. Penerapan sanksi pungli sekolah yang tegas mutlak diperlukan agar tidak ada lagi institusi pendidikan yang berani mencederai hak-hak masyarakat demi kepentingan sepihak.
Redaksi Baranitapost.com memberi ruang selebar lebarnya bagi pihak pihak terkait menggunakan hak jawab demi menjunjunjung nilai Integritas, transparan, dan akuntabel sebagai tiga pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, serta bebas dari korupsi. Bersambung.
(Dwi, Redaksi)

























Respon (1)