situs slot gacorSlot GacorSlot Gacor 2026slot gacorslot gacorslot gacor malam inislot gacor 2026Duniabet303https://chandmani-ider.com/https://collegesinfo.org/blogs

Ketua BPD Masuk Kepanitiaan, Komposisi Panita Seleksi Perangkat Desa Keper Dipertanyakan Publik

SIDOARJO baranitapost.com -Ketua BPD masuk kepanitiaan seleksi perangkat desa Keper tahun 2026 di Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, kini menjadi sorotan publik. Komposisi kepanitiaan yang melibatkan Ketua BPD serta unsur pemerintahan desa memicu pertanyaan soal independensi dan potensi konflik kepentingan. Warga meminta proses berjalan terbuka dan transparan demi keadilan bagi semua calon peserta.

Pendaftaran dibuka pada 7–20 September 2026 untuk tiga formasi: Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Perencanaan, serta Kasi Pemerintahan. Para pendaftar wajib melengkapi berkas pendidikan, legalisasi dokumen, dan surat keterangan bebas narkoba.

Sorotan utama muncul dari susunan panitia seleksi yang beredar di masyarakat. Nama Zainul Luddin, Ketua BPD Keper, disebut juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi. Hal ini memicu diskusi hangat di kalangan warga.

Hot news

Baznas Sidoarjo Resmikan Musholla Al-Falah, Warga Porong Kini Punya Pusat Ibadah dan Usaha

Berikut susunan kepanitiaan yang beredar :

  • Ketua : Zainul Luddin (Ketua BPD Keper)
  • Wakil Ketua : Sutrisno (Sekretaris Desa)
  • Sekretaris : Imam Sugiantoro (Kasi Kesejahteraan Rakyat)
  • Bendahara : Nikmatul Maula (Bendahara Desa)
  • Anggota : Istri Kepala Desa Keper
Ketua BPD Masuk Kepanitiaan
proses seleksi perangkat Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo tahun 2026. Fokus pada isu komposisi panitia, potensi konflik kepentingan, fungsi pengawasan BPD, serta tuntutan transparansi dan keadilan dari masyarakat.

Keterlibatan unsur pemerintahan desa dalam panitia seleksi memunculkan pertanyaan besar. Bagaimana proses penjaringan bisa berjalan objektif jika pihak yang akan diawasi justru ikut memilih pengawasnya sendiri?

Baca juga 

Kades Randupitu Gelar Doa Bersama Kamis Pon untuk Kemajuan Desa

Fungsi utama BPD adalah mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai peraturan yang berlaku. Jika Ketua BPD merangkap sebagai ketua panitia seleksi, maka terjadi tumpang tindih peran yang rawan menurunkan tingkat independensi.

Publik berhak mengetahui dasar hukum penunjukan panitia ini. Apakah sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 55 Tahun 2016 atau ketentuan terbaru yang berlaku ?

Keterlibatan istri kepala desa dalam kepanitiaan juga perlu penjelasan terbuka. Posisi ini bisa dianggap berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap keadilan proses seleksi, meski belum tentu melanggar aturan.

Penting ditegaskan : keberadaan susunan panitia ini belum tentu merupakan pelanggaran. Namun, klarifikasi dan penjelasan resmi mutlak diperlukan agar masyarakat tidak berasumsi sendiri.

Warga Desa Keper meminta beberapa hal penting :

  • Publikasi lengkap dasar hukum pembentukan panitia
  • Penjelasan rinci tugas dan wewenang setiap anggota
  • Mekanisme pengaduan yang jelas dan mudah diakses
  • Evaluasi jika ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan

Klarifikasi dari Kepala Desa Keper, Ketua BPD, panitia seleksi, Pemerintah Kecamatan Krembung, hingga Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sangat dinantikan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan pihak terkait.

Transparansi adalah kunci utama kepercayaan publik. Proses seleksi perangkat desa harus bebas dari konflik kepentingan yang terlihat maupun tersembunyi. Warga berhak tahu, dan proses yang bersih akan menghasilkan perangkat desa terbaik untuk melayani warga. Semoga proses ini segera mendapat kejelasan yang memuaskan semua pihak. Bersambung (Firman,redaksi)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *