MALANG, Baranitpost.com – Ngaku sumbangan sukarela tapi nominal di patok 1.2 juta menjadi polemik kasus SMPN 1 Bululawang terkait dugaan pungutan liar sekolah kini resmi diselidiki oleh Pemkab Malang setelah ratusan wali murid mengeluhkan paksaan pembayaran jutaan rupiah yang viral di TikTok sejak Selasa (06/10/2026). Isu panas ini mendadak menjadi pusat perhatian publik lantaran dinilai mencederai esensi pendidikan gratis dan asas kesukarelaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pihak komite sekolah.
Gelombang protes ini bermula ketika para wali murid diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar uang sebesar Rp1.200.000 per siswa tanpa ada ruang tawar. Meskipun bagi keluarga pemegang surat keterangan tidak mampu nominalnya dipangkas menjadi Rp600.000, format surat yang seragam membuat banyak pihak curiga bahwa pungutan ini bersifat wajib dan mengikat.
”Kami disuruh mengisi dan menandatangani surat pernyataan. Katanya sukarela, tapi kenapa jumlahnya sama persis untuk semua?” ujar salah satu orang tua murid dengan nada kecewa saat ditemui di sekitar kawasan Bululawang. Pertanyaan kritis ini mewakili keresahan ratusan orang tua lainnya yang merasa terjebak dalam birokrasi sekolah yang tidak transparan.
Lebih parahnya lagi, para orang tua mempertanyakan urgensi penarikan dana tersebut mengingat sekolah sejatinya telah menerima guyuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Suami saya tanya, kok sudah ada dana BOS masih minta uang? Dan tidak ada tanda terimanya?” ungkap salah satu wali murid dengan berapi-api saat menceritakan kejanggalan pungutan tersebut.

Tidak hanya berhenti pada uang sumbangan tunai, polemik semakin runcing tatkala atribut sekolah ikut dimonopoli secara ketat oleh pihak institusi. Puluhan siswa mengaku dilarang keras membeli kain seragam, topi, hingga kaos kaki di luar sekolah dengan dalih keseragaman warna, meski faktanya harga jual di koperasi sekolah jauh lebih mahal.
BACA JUGA
Proyek Jembatan Candinegoro Dikebut 24 Jam, Target Rampung Desember
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada pihak institusi terkait menemui jalan buntu yang sangat disayangkan. Kepala Sekolah SMPN 1 Bululawang tidak berada di tempat saat didatangi, pesan singkat WhatsApp hanya dibaca tanpa respons, hingga memilih bungkam.
Menanggapi situasi yang kian memanas di dunia maya, Kasubag Umum Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Gusni, bergerak cepat memastikan laporan telah sampai langsung ke meja Bupati. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mendalami dan menerjunkan tim khusus untuk mengaudit dan memeriksa seluruh aliran kebijakan di sekolah tersebut secara mendalam..”Tegasnya. Selasa, (06/10/2026)
Tinjauan regulasi nasional secara tegas sebenarnya telah mengatur batasan yang jelas melalui Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Aturan hukum tersebut secara gamblang melarang Komite Sekolah melakukan pungutan wajib, terkecuali dalam bentuk sumbangan sukarela yang tidak ditentukan batas minimal maupun waktu pembayarannya.
Hot news
Bedah Aturan Pungli Sekolah, Sanksi Menanti SMPN 1 Bululawang Malang
Batas tipis antara sumbangan dan pungutan liar sering kali disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk mengelabui aturan demi meraup keuntungan finansial. Jika nominal sudah dipatok rata dan wajib disetor oleh setiap keluarga, maka secara hukum tindakan tersebut berubah status menjadi pungutan liar yang melanggar undang-undang.
Harapan besar kini disandarkan oleh para orang tua agar proses investigasi berjalan secara objektif, terbuka, dan transparan tanpa ada intervensi pihak mana pun. Mereka tidak pernah keberatan untuk berpartisipasi memajukan sekolah, asalkan kontribusi tersebut murni dari keikhlasan hati dan penggunaannya jelas peruntukannya.
Momentum pengusutan kasus ini menjadi cermin penting bagi seluruh institusi pendidikan di tanah air bahwa kepercayaan orang tua adalah aset yang tak ternilai harganya. Praktik pungutan yang bersembunyi di balik topeng kata sukarela tidak boleh lagi dibiarkan mencederai masa depan anak-anak bangsa.
Respons sigap dari Pemkab Malang patut diapresiasi tinggi sebagai langkah awal pembenahan sistemik di dunia pendidikan daerah. Ke depan, penegakan sanksi tegas mutlak diperlukan agar kejadian serupa tidak berulang, menjadikan sekolah benar-benar sebagai ruang belajar yang aman dan bebas dari segala bentuk beban finansial terselubung. Bersambung
(Anita)
























