situs slot gacorSlot GacorSlot Gacor 2026slot gacorslot gacorslot gacor malam inislot gacor 2026Duniabet303https://chandmani-ider.com/https://collegesinfo.org/blogs

Ditengah Perang Melawan Banjir, Bangunan Liar Malah Berdiri Di Atas Kali.

SIDOARJO, baranitalost.com — Ditengah perang melawan banjir sebuah bangunan diduga tidak sesuai keperuntukannya di Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, kini menjadi sorotan warga karena didirikan tepat di atas aliran air, berjarak hanya 50 meter dari kantor desa. Keberadaan konstruksi ini memicu kekhawatiran pelanggaran sempadan sungai di Sidoarjo, di saat pemerintah kabupaten gencar membersihkan sungai dan membangun pintu air untuk cegah banjir.

Pengembang perumahan Allera Grove, PT Bintang Indonesia Grup, disebut sebagai pihak yang membangunnya sejak lebih dari setahun lalu.

Berdasarkan informasi warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, bangunan tersebut dibangun sebagai pintu masuk kawasan perumahan Allera Grove Sidoarjo. Pekerjaan telah berlangsung lebih dari satu tahun dan kini terlihat berdiri kokoh menutupi sebagian aliran kali. Pengamatan dilakukan langsung pada Minggu, (04/10/2026).

Pemandangan ini terasa ironis. Di satu sisi Pemkab Sidoarjo mengerahkan tenaga dan anggaran besar untuk normalisasi sungai, pengerukan sedimen, hingga pembangunan pintu air baru. Namun di sisi lain, konstruksi permanen justru didirikan di badan sungai tanpa kejelasan status perizinannya.

Warga sepenuhnya mendukung upaya Pemerintah menjaga kelancaran aliran air dan mencegah banjir. Tetapi dukungan itu disertai pertanyaan mendasar : mengapa pembangunan yang berpotensi menyempitkan aliran sungai justru berlangsung di bawah pengawasan instansi terkait?

Baca juga

Pelajar Tewas di Prigen, Polisi Ungkap Dugaan Motif Kerabat Korban

Ada tiga pertanyaan kunci yang kini menuntut jawaban jelas :

  • Apakah bangunan ini memiliki izin resmi dan rekomendasi teknis sah?
  • Apakah lokasinya masuk dalam kawasan Garis Sempadan Sungai (GSS)?
  • Apakah instansi pengelola sumber daya air telah memberikan persetujuan?

Secara hukum, pemanfaatan ruang sungai bukan hal bebas. Aturan mainnya tegas dan mengikat setiap pihak, termasuk pengembang swasta. Ruang sungai adalah ruang publik yang dijaga ketat demi keselamatan bersama.

Dasar hukum perlindungan sungai sangat kuat. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai secara tegas mengatur perlindungan fungsi sungai dan pemanfaatan ruang di sekitarnya. Setiap bangunan yang mengganggu fungsi aliran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan pengelolaan air adalah kepentingan publik yang harus diutamakan. Kepentingan bisnis tidak boleh menekan hak masyarakat atas lingkungan yang aman dari bencana banjir,

Ketentuan teknis batas sempadan sungai diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015. Garis sempadan adalah zona perlindungan yang tidak boleh dibangun sembarangan. Jika dilanggar, risiko kerugian jatuh sepenuhnya ke warga sekitar saat musim hujan tiba.

Inti persoalannya bukan sekadar tumpukan beton yang berdiri. Yang lebih krusial adalah benturan antara kepentingan pengembangan kawasan dengan kepentingan publik yang jauh lebih besar. Jika aliran semakin sempit, debit air meluap ke pemukiman, kerugian tak ternilai harganya.

Hot news

http://2.826 Botol Disita, Razia Miras Ilegal Malang Masih Berlanjut, Warga Diminta Waspada

Warga meminta Pemkab Sidoarjo segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.                                             Langkah yang harus diambil :

  • Mengukur jarak bangunan terhadap badan sungai dan GSS
  • Memeriksa kelengkapan dokumen perizinan
  • Menilai dampak konstruksi terhadap kapasitas aliran air
  • Memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat

PT Bintang Indonesia Grup juga diberi ruang klarifikasi melalui redaksi baranitapost.com, Publik berhak mengetahui fungsi bangunan, dasar hukum pembangunannya, serta bukti rekomendasi teknis dari instansi berwenang. Transparansi adalah kunci memulihkan kepercayaan.

Konsistensi pemerintah diuji di sini. Sungai dibersihkan, pintu air dibangun dengan uang rakyat — tetapi ruang sungai justru terdesak bangunan tanpa izin jelas? Itu tidak boleh terjadi. Kebijakan pengendalian banjir harus searah dari hulu ke hilir, tanpa kecuali bagi siapa pun.

Kini bola berada di tangan Pemkab Sidoarjo dan instansi terkait. Jawaban tidak boleh berasumsi, harus berdasar fakta lapangan, dokumen sah, dan kajian teknis terbuka. Jika terbukti melanggar, penertiban wajib dilakukan tegas tanpa pandang siapa pengembangnya. Sungai bukan milik perorangan atau perusahaan — sungai adalah nyawa masyarakat. Bersambung

(Anita,redaksi)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *