situs slot gacorSlot GacorSlot Gacor 2026slot gacorslot gacorslot gacor malam inislot gacor 2026Duniabet303https://chandmani-ider.com/https://collegesinfo.org/blogs

Seleksi Perangkat Karangrejo Disorot, Inspektorat Buka Suara

PASURUAN, baranitapost.com — Seleksi perangkat Desa Karangrejo yang sempat menuai keberatan peserta kini mendapat penjelasan dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan. Setelah memeriksa dokumen dan meminta keterangan pihak-pihak yang terlibat, Inspektorat menyatakan proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, secara keseluruhan telah berjalan sesuai Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 154 Tahun 2022.

Klarifikasi tersebut disampaikan Plt Inspektorat Kabupaten Pasuruan Dwi Anton Setiawan pada Jumat (25/9/2026). Pemeriksaan dilakukan bersama DPMD dan Bagian Hukum Kabupaten Pasuruan untuk memastikan setiap tahapan seleksi memiliki dasar administrasi dan prosedur yang sesuai ketentuan.

Tim kabupaten tidak hanya memeriksa berkas. Sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam proses seleksi juga dimintai keterangan. Mereka antara lain Camat Gempol Hadi Mulyono, Kepala Desa Karangrejo Muhammad Su’ud, BPD, panitia seleksi, serta pihak penguji. Pemeriksaan dilakukan mulai dari proses pembentukan panitia hingga pelaksanaan ujian.

Langkah tersebut menjadi penting karena sebelumnya muncul keberatan dari peserta yang tidak lolos seleksi. Sejumlah peserta mempertanyakan beberapa aspek dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan. Persoalan tersebut bahkan sempat menjadi perhatian di tingkat DPRD Kabupaten Pasuruan melalui rapat dengar pendapat Komisi I pada September 2026.

Visual berita menggambarkan proses pemeriksaan administrasi seleksi perangkat Desa Karangrejo oleh unsur Inspektorat, DPMD, Bagian Hukum, Kecamatan Gempol, serta dokumen hasil seleksi berdasarkan Perbup 154 Tahun 2022.

Baca juga :

Sidang Tanah warga di Rejoso Lor Ditunda, Status Lahan Jadi Sorotan

Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kabupaten, Inspektorat menyatakan tidak menemukan persoalan yang menyebabkan seluruh proses seleksi dinilai menyimpang dari Perbup 154. “Dari hasil pemeriksaan, secara keseluruhan tahapan proses penjaringan perangkat Desa Karangrejo sudah dilakukan oleh pihak panitia seleksi dan sudah sesuai dengan regulasi Perbup 154,” kata Dwi Anton.

Menurut Dwi Anton, keberatan peserta tetap merupakan hak yang harus dihormati. Pemerintah tidak mengabaikan adanya masukan maupun keberatan yang disampaikan pihak peserta. Akan tetapi, berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan keterangan pihak terkait, tim kabupaten menyatakan tahapan penjaringan telah berjalan sesuai aturan.

Poin utama hasil pemeriksaan pemerintah:

  • Dokumen tahapan seleksi telah diperiksa.
  • Pihak-pihak yang terlibat telah dimintai keterangan.
  • Proses pembentukan panitia ikut diperiksa.
  • Pelaksanaan ujian menjadi bagian dari pemeriksaan.
  • Hasil pemeriksaan telah dilaporkan kepada bupati.
  • Berkas hasil seleksi masuk tahap verifikasi lanjutan.

Hasil pemeriksaan itu kemudian dilaporkan kepada Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo. Tim juga menyerahkan SK penetapan hasil seleksi panitia kepada Camat Gempol untuk diteruskan kepada DPMD Kabupaten Pasuruan. Setelah verifikasi akhir, dokumen tersebut akan diajukan secara resmi kepada bupati sebagai bagian dari proses penerbitan SK pelantikan perangkat desa terpilih.

Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan Eka Wara Brahespati membenarkan hasil pemeriksaan tersebut. Ia menyebut pemeriksaan berkas tahapan penjaringan bersama tim sejauh ini tidak menemukan kesalahan fatal. “Tadi kami sudah melaporkan ke Bupati. Intinya pelaksanaan sudah sesuai dengan Perbup 154,” ujarnya. Perbup Nomor 154 Tahun 2022 sendiri secara resmi mengatur perangkat desa di Kabupaten Pasuruan dan tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Kabupaten Pasuruan.

Dengan demikian, proses seleksi perangkat Desa Karangrejo kini bergerak menuju tahap verifikasi akhir dan administrasi pengangkatan. Meski pemerintah daerah menyatakan proses telah sesuai regulasi, adanya keberatan peserta tetap menjadi catatan dalam perjalanan seleksi. Transparansi dokumen, kepastian prosedur, dan komunikasi kepada seluruh peserta menjadi faktor penting agar tahapan berikutnya dapat diterima secara administratif dan tidak kembali menimbulkan polemik.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Inspektorat dan DPMD menyatakan proses seleksi perangkat Desa Karangrejo telah sesuai Perbup 154 Tahun 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan. Sementara keberatan peserta tetap menjadi bagian dari dinamika yang perlu dihormati sesuai mekanisme yang berlaku. (Firman/RED)

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *