SIDOARJO, baranitapost.com – Kebebasan Pers Indonesia hingga Jurnalis Indonesia menjadi topik hangat yang mewarnai perjalanan media nasional dari masa kolonial hingga era digital. Sejarah menunjukkan bahwa tekanan terhadap pers terus berubah mengikuti perkembangan politik, hukum, dan teknologi, sementara jurnalis tetap dituntut menjalankan fungsi informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial berdasarkan fakta dan kepentingan publik.
Represi terhadap pers bukan cerita baru di Indonesia. Pada masa kolonial Belanda, jurnalis dan tokoh pers bumiputra menghadapi sensor, intimidasi, pelarangan penerbitan hingga pemenjaraan. Pemerintah kolonial menggunakan berbagai perangkat hukum untuk membatasi tulisan yang dianggap mengganggu kepentingan penguasa.
Salah satu instrumen yang dikenal adalah haatzaai artikelen, yang dapat digunakan untuk menindak tulisan atau pernyataan yang dianggap memicu kebencian terhadap pemerintah kolonial.
Tekanan tersebut justru membuat pers memiliki posisi penting dalam tumbuhnya kesadaran nasional. Media bukan sekadar saluran informasi, tetapi juga ruang untuk menyampaikan kritik dan gagasan kebangsaan.
Sejumlah tokoh pers tetap menjalankan aktivitas jurnalistik meski harus menghadapi risiko hukum dan politik. Setelah Indonesia merdeka, persoalan kebebasan pers ternyata belum sepenuhnya selesai. Pada masa Demokrasi Terpimpin, pengawasan pemerintah terhadap media kembali menguat dan sejumlah penerbitan mengalami pembatasan.

http://Baca juga Doa Bersama untuk NKRI, LSM GMBI Jawatimur Ritual Di Putuk Turno Prigen
http://Simak juga Peredaran Sabu DiGempol Pandaan Dibongkar, 56,3 Gram Disita
Tokoh pers seperti Mochtar Lubis menjadi salah satu figur yang dikenal karena sikap kritisnya terhadap kekuasaan. Pengalaman tekanan dan penahanan yang dialaminya menjadi bagian dari sejarah hubungan antara pers dan pemerintah.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kebebasan menyampaikan informasi selalu berhadapan dengan kepentingan politik yang dominan pada setiap periode pemerintahan.
Memasuki era Orde Baru, kontrol terhadap media berlangsung lebih sistematis melalui mekanisme perizinan dan pengawasan pemberitaan. Media yang dianggap mengganggu stabilitas politik dapat menerima peringatan hingga pencabutan izin.
Peristiwa pembredelan Tempo, Editor, dan Detik pada 1994 menjadi salah satu catatan penting sejarah pers Indonesia. Kasus kematian wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin, pada 1996 juga memperkuat perhatian publik terhadap persoalan keselamatan jurnalis dan kebebasan pers.
Reformasi 1998 kemudian membuka ruang lebih luas bagi pers. Namun, tantangan tidak menghilang. Perubahan hanya bergeser bentuk. Internet membuat informasi dapat diproduksi dan disebarkan dalam hitungan detik.
Persaingan mendapatkan perhatian pembaca ikut mendorong munculnya judul sensasional, clickbait, serta risiko pemberitaan yang belum melalui proses verifikasi secara memadai.
Di sisi lain, media digital tidak otomatis identik dengan praktik jurnalistik yang buruk. Banyak perusahaan pers tetap menjalankan prinsip verifikasi, keberimbangan, koreksi dan hak jawab.
Persoalan muncul ketika identitas sebagai jurnalis digunakan untuk kepentingan di luar fungsi jurnalistik. Media seharusnya tidak menjadi alat untuk mengancam, menekan, atau melakukan transaksi kepentingan dengan narasumber maupun pejabat.
Karena itu, profesionalisme menjadi kunci. Jurnalis memiliki kewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik dengan melakukan verifikasi, menggunakan narasumber secara proporsional, serta menghindari prasangka dan penghakiman. Ketika terjadi sengketa pemberitaan, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh, antara lain hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan kepada Dewan Pers. Mekanisme tersebut penting agar konflik pers diselesaikan melalui jalur yang sesuai dengan prinsip pers yang bertanggung jawab.
Pembaca juga memiliki peran besar dalam menjaga kualitas ekosistem informasi. Literasi digital dibutuhkan agar masyarakat mampu membedakan berita, opini, propaganda dan informasi palsu. Kecepatan membaca informasi tidak boleh mengalahkan kebutuhan untuk memeriksa kebenaran.
Pada akhirnya, sejarah memberikan satu pelajaran penting :
tekanan terhadap pers dapat berganti wajah, tetapi kebutuhan terhadap pers yang independen, profesional dan beretika tetap sama.
Jurnalis bukan musuh demokrasi ketika bekerja berdasarkan fakta. Kritik jurnalistik semestinya dijawab dengan data, klarifikasi dan mekanisme yang tersedia, bukan intimidasi. (Redaksi)











Respon (7)