Sidoarjo, baranitapost.com – Sabung ayam Sedati kembali beroperasi di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Arena perjudian yang sebelumnya dibongkar dan dibakar aparat gabungan kini berdiri lagi dengan bangunan lebih besar dan permanen. Fakta di lapangan ini memicu sorotan publik terkait konsistensi penegakan hukum di wilayah tersebut.
Pantauan di lokasi pada Senin (16/02/2026) menunjukkan bangunan arena menggunakan konstruksi kanopi besi tertutup terpal biru dan hitam Di dalamnya, panitia menyiapkan tiga gelanggang beralas karpet hijau. Kursi besi tersusun rapi mengelilingi arena. Struktur bangunan terlihat lebih kokoh dan terorganisir dibandingkan sebelumnya.
Sejumlah warga menyebut aktivitas perjudian kembali berjalan hanya beberapa hari setelah aparat gabungan dari Polsek Sedati, TNI, dan Satpol PP melakukan pembongkaran pada Senin (09/02/2026).
Mereka menilai tindakan tersebut tidak memberikan efek jera terhadap pengelola.
Seorang narasumber yang menanyakan identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa.
Ia menyatakan, setelah membakar arena, seseorang yang mengaku pejabat justru menghubungi warga dan menyerap kapasitas penutupan arena tersebut. Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya tarik-menarik kepentingan di balik praktik sabung ayam Sedati.

Koordinasi dan Temuan Lapangan Banyaknya laporan masyarakat yang mendorong Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) DPC Sidoarjo melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Organisasi ini menilai permasalahan tersebut perlunya pengawasan yang serius karena penyelesaian umum.
Ketua JPKPN DPC Sidoarjo, Muhammad Akbar Ali, menyatakan bahwa kegagalan sudah mencoba berkoordinasi dengan pihak yang diduga mengelola arena. “Kami sudah mengirimkan pesan WhatsApp kepada pemilik arena yang pengelolaannya diserahkan kepada seseorang yang berinisial AG, namun tidak ada tanggapan,” dia.
Tim JPKPN kemudian mendatangi lokasi. Saat itu, tidak ada aktivitas karena arena sedang libur. Informasi yang dihimpun menyebut arena akan kembali beroperasi dengan sistem kelas undangan pada hari berikutnya. Model ini dinilai sebagai strategi untuk menghindari pantauan terbuka.
Akbar menegaskan praktik perjudian Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda bagi pihak yang menyelenggarakan maupun terlibat dalam perjudian. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Forkopimcam Sedati dan meminta penutupan total tanpa kompromi.
Subandi Resmikan Parkir dan Bedah Jantung RSUD Notopuro
http://Baca juga Bupati Subandi Gelontorkan Rp21 Miliar untuk PCNU Sidoarjo
Respons Pengelola dan Desakan PublikBeberapa jam setelah upaya koordinasi, pihak berinisial AG memberikan respons melalui pesan singkat. Dalam pesannya, ia menanyakan pengertian dengan alasan mencari nafkah dan mengaku tidak “Mas Podo golek pangane tolong pengertiannya,,aku GK tau ngriwuki smpean,,🙏🙏” seolah
Mengindahkan konfirmasi dan terkesan lucu.
Tanggapan tersebut memicu perhatian masyarakat karena dinilai tidak menjawab substansi dugaan pelanggaran hukum. Hingga berita ini ditulis, aparat penegak hukum di wilayah Sedati belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan penanganan kasus sabung ayam Sedati.
Menjelang bulan Ramadhan, desakan penertiban semakin menguat. Warga khawatir aktivitas sabung ayam memicu gangguan fungsi, potensi konflik sosial, hingga dampak ekonomi negatif bagi lingkungan sekitar. Mereka meminta aparat bertindak tegas dan konsisten.
Kasus sabung ayam Sedati kini menjadi ujian komitmen penegakan hukum di tingkat lokal. Publik menunggu tindakan nyata yang transparan dan berkeadilan. Ketegasan aparat akan menentukan apakah hukum benar-benar berdiri sama untuk semua, atau kembali kalah oleh praktik perjudian yang terus berulang. (T7)






