Palembang, baranitapost.com – Mafia Migas Sumsel terbongkar setelah kepolisian mengungkap jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak ilegal dengan skala besar. Dalam pengungkapan kasus periode Januari hingga Juli 2026, aparat berhasil menyita 1.261.864 liter minyak ilegal serta menetapkan 129 orang sebagai tersangka.
Pengungkapan besar tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Sumatera Selatan yang berlangsung di UPPKB Kertapati, Terminal Timbangan Kramasan, Palembang, Senin (27/7/2026). Polisi menyebut operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional dan menghentikan praktik ekonomi ilegal yang merugikan masyarakat.
Kapolda Sumsel menyampaikan bahwa pemberantasan praktik ilegal tidak hanya dilakukan dengan pendekatan hukum, tetapi juga melalui pemberian solusi agar aktivitas masyarakat yang memiliki potensi ekonomi dapat berjalan secara resmi.
Salah satu langkah yang diberikan pemerintah adalah membuka kesempatan pengelolaan sumur rakyat dan sumur tua melalui koperasi, BUMD, maupun UMKM sesuai aturan yang berlaku.
Bupati Subandi Tegas Bereskan Miras Ilegal dan Prostitusi Target 1 Bulan

Kapolda Sumsel menegaskan bahwa masyarakat yang mengikuti aturan akan mendapatkan ruang untuk berusaha secara legal. Namun, pihak yang tetap menjalankan aktivitas penyalahgunaan BBM ilegal akan berhadapan dengan proses hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menjelaskan bahwa jajaran kepolisian telah menangani 96 laporan polisi terkait kasus penyalahgunaan BBM ilegal. Dari seluruh perkara tersebut, polisi mengamankan 129 tersangka dengan jumlah barang bukti mencapai lebih dari satu juta liter minyak bumi ilegal.
Rinciannya, sebanyak 26 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, 24 perkara memasuki tahap II, sedangkan perkara lainnya masih menjalani proses penyidikan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita 50 kendaraan yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi BBM ilegal. Barang bukti kendaraan tersebut terdiri dari 9 kendaraan roda empat, 25 kendaraan roda enam, dan 16 unit truk tronton roda sepuluh.
Selain kasus distribusi ilegal, Polda Sumsel turut membongkar aktivitas illegal refinery atau penyulingan minyak tanpa izin yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.
Sebanyak 11 kasus illegal refinery berhasil diungkap dengan 13 tersangka dan barang bukti mencapai 125.320 liter minyak. Beberapa lokasi penyulingan ilegal di Musi Banyuasin bahkan mengalami kerusakan saat aparat melakukan penindakan di lapangan.
Pengungkapan jaringan BBM ilegal ini menjadi peringatan keras bahwa praktik perdagangan energi tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kepentingan negara dan masyarakat luas.
Dengan penyitaan jutaan liter minyak ilegal dan penangkapan ratusan pelaku, Polda Sumsel menunjukkan komitmen mempersempit ruang gerak mafia migas. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu menciptakan tata kelola energi yang lebih tertib, transparan, dan melindungi kepentingan rakyat.
Pengungkapan kasus BBM ilegal oleh Polda Sumsel menjadi bukti bahwa praktik mafia migas masih menjadi ancaman serius bagi negara. Dengan pendekatan hukum yang tegas serta solusi legal bagi masyarakat, pemerintah dan aparat berupaya menjaga ketahanan energi sekaligus memutus rantai bisnis ilegal yang merugikan rakyat. (@nit,Humas)












