Jakarta, baranitapost.com – Desk Polri menyelesaikan pertemuan hubungan industrial di PT Amos Indah Indonesia resmi berakhir damai. Sebanyak 134 mantan pekerja memperoleh kompensasi PHK senilai Rp12,7 miliar melalui mediasi yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan Polri di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Proses penyelesaiannya berlangsung sekitar dua hingga tiga minggu dengan melibatkan manajemen perusahaan, serikat pekerja, Kemnaker, serta Desk Ketenagakerjaan Polri hingga seluruh pihak mencapai kesepakatan bersama.
Wamenaker Afriansyah Noor mengatakan pekerja yang terdampak PHK tetap memperoleh hak sesuai ketentuan. Nilai pesangon disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pekerja dan seluruh pembayaran telah direalisasikan.
Ia menilai kolaborasi lintas lembaga menjadi langkah efektif dalam menyelesaikan konflik hubungan industrial sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha di tengah tantangan ekonomi global

Pemkab Sidoarjo Gandeng BNN, Perkuat Pencegahan Peredaran Narkoba
Dana Kas Rp14 Juta Raib, Polisi Bergerak! Semua Pihak Dipanggil
Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menegaskan Desk Ketenagakerjaan Polri dibentuk untuk mengawal hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum kepada perusahaan sehingga tercipta solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
Menurutnya, Desk Ketenagakerjaan kini telah hadir mulai tingkat Mabes Polri, Polda hingga Polres sehingga masyarakat memiliki saluran penyelesaian penyelesaian ketenagakerjaan melalui dialog dan mediasi.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa PHK harus menjadi langkah terakhir setelah seluruh upaya dilakukan. Jika tidak dapat dihindari, perusahaan wajib mengikuti prosedur hukum serta memenuhi seluruh hak pekerja.
Fakta utama kasus PT AMOS :
– PHK terhadap 134 pekerja.
– Total pesangon Rp12,7 miliar.
– Mediasi selesai dalam 2–3 minggu.
– Hak pekerja dibayar penuh.
– Desk Polri hadir dari Mabes hingga Polres.
Pemerintah berharap tercapainya penyelesaian penyelesaian PT Amos Indah Indonesia menjadi model terjadinya gangguan hubungan industrial di Indonesia. Pendekatan dialog, mediasi, dan kepastian hukum dinilai mampu melindungi hak pekerja, menjaga kepercayaan dunia usaha, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Penyelesaian kasus PT Amos Indah Indonesia menjadi contoh bahwa kolaborasi pemerintah, Polri, perusahaan, dan pekerja mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif. (@nit,humas)













https://shorturl.fm/LrVJf
https://shorturl.fm/eoYqb