Podcast Komisi 1 DPRD Pasuruan Soroti Tata Kelola Desa

Pasuruan, baranitapost.com – Podcast Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan yang digelar di Sentra Bordir Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Senin (20/7/2026), menjadi ruang diskusi mengenai berbagai persoalan tata kelola pemerintahan desa. Mengangkat tema “Desa Berdaulat, Aturan Mengikat”, kegiatan tersebut menghadirkan tiga anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, yakni Dr. Kasiman, Nik Sugiharti, dan Febri Irawan Darwis. Mereka membahas sejumlah isu strategis, mulai dari kualitas Peraturan Desa (Perdes), birokrasi aparatur desa, pengamanan aset desa, hingga transformasi digital menuju konsep Smart Village.

Pemilihan lokasi podcast di kawasan sentra bordir Manaruwi dinilai memiliki makna tersendiri. Komisi I ingin menunjukkan bahwa pembahasan regulasi desa harus dekat dengan aktivitas ekonomi masyarakat sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan warga secara langsung. Dialog berlangsung dengan menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi 341 desa di Kabupaten Pasuruan.

Soroti Kualitas Peraturan Desa

Dalam diskusi tersebut, Dr. Kasiman menegaskan bahwa Peraturan Desa merupakan produk hukum tertinggi di tingkat desa sehingga penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menurutnya, masih ditemukan Perdes yang disusun sekadar memenuhi syarat administrasi pencairan anggaran tanpa memperhatikan kualitas substansi. mengingatkan bahwa ketidakjelasan pasal dalam Perdes dapat memunculkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, Komisi I terus mendorong Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memberikan pendampingan kepada pemerintah desa sejak proses penyusunan regulasi.

Kasiman juga mengingatkan pentingnya penerapan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yaitu aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ia mencontohkan desa tidak dapat menetapkan pungutan yang objeknya telah menjadi kewenangan pajak pemerintah daerah.

Kritik Perombakan Aparatur Pasca Pilkades

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pergantian perangkat desa setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Nik Sugiharti, menyebut praktik tersebut sebagai “penyakit musiman” yang masih sering terjadi.

Ia menjelaskan bahwa proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa telah diatur secara jelas dalam peraturan yang berlaku. Kepala desa wajib mengikuti prosedur administratif, termasuk memperoleh rekomendasi tertulis dari camat sebelum mengambil keputusan.

Nik menilai tindakan pemberhentian secara sepihak dapat mengganggu stabilitas pelayanan publik. Aparatur desa yang sudah memahami sistem pemerintahan tidak semestinya diganti hanya karena perubahan kepemimpinan apabila tidak terdapat dasar hukum yang kuat.

Nobar Final Piala Dunia Sidoarjo, Hadiah 4 Tiket Umroh Menanti

Pandangan tersebut diperkuat oleh Febri Irawan Darwis. Menurutnya, pergantian aparatur tanpa prosedur menyebabkan pelayanan masyarakat berjalan tidak optimal karena pemerintahan desa harus kembali melakukan penyesuaian dari awal.

Pengamanan Tanah Kas Desa Menjadi Prioritas

Selain membahas birokrasi, Komisi I juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap aset desa, khususnya Tanah Kas Desa (TKD). Febri Irawan Darwis mendorong pemerintah desa melakukan inventarisasi ulang seluruh aset serta memasang patok permanen yang disaksikan para pihak berbatasan guna menghindari sengketa di masa mendatang.

Dr. Kasiman menambahkan bahwa sertifikasi aset melalui Badan Pertanahan Nasional menjadi langkah penting agar status hukum tanah desa memiliki kepastian yang kuat. Sementara itu, Nik Sugiharti mengusulkan pemanfaatan sistem inventarisasi digital sehingga seluruh aset beserta hasil pemanfaatannya dapat dipantau secara transparan.

Menurutnya, pencatatan digital juga mampu meminimalkan potensi penyalahgunaan pendapatan hasil sewa Tanah Kas Desa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Perkuat Sinergi BPD dan Pemerintah Desa

Hubungan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) turut menjadi pembahasan dalam podcast tersebut. Komisi I menilai masih terdapat kesalahpahaman mengenai peran masing-masing lembaga sehingga sering memicu konflik internal pemerintahan desa.

Subandi Serahkan Santunan Rp136 Juta, Anak Pedagang Korban Kecelakaan Dijamin Kuliah

Febri Irawan Darwis menjelaskan bahwa BPD bukan atasan kepala desa, melainkan mitra kerja yang memiliki fungsi membahas Perdes bersama kepala desa sekaligus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Apabila terjadi kebuntuan komunikasi, Komisi I meminta camat bersama Inspektorat segera melakukan mediasi agar pelayanan masyarakat tetap berjalan dan penyaluran hak perangkat desa, termasuk penghasilan tetap (Siltap), tidak mengalami keterlambatan.

Dorong Implementasi Smart Village

Pada bagian akhir diskusi, Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan komitmennya untuk mendorong penerapan konsep Smart Village di seluruh desa. Digitalisasi dinilai menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat transparansi pemerintahan desa.

Nik Sugiharti menjelaskan bahwa ke depan berbagai layanan, seperti administrasi surat-menyurat, laporan APBDes, hingga penyampaian aspirasi masyarakat, diharapkan dapat diakses secara digital sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, efektif, dan terukur.

Melalui forum tersebut, Komisi I mengajak seluruh kepala desa, perangkat desa, BPD, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang taat hukum, transparan, dan akuntabel. Komitmen terhadap regulasi serta pemanfaatan teknologi diharapkan mampu menciptakan desa yang mandiri, berdaya saing, dan memberikan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.(D2Y/tim)