Bandar Sabu Pakai Aplikasi Rahasia, Kurir Residivis Diciduk Polisi

Surabaya, baranitapost.com – Bandar Sabu Pakai Aplikasi Rahasia di amankan Polres Pelabuhan Tanjungperak, setelah Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur membongkar jaringan peredaran sabu di Surabaya.

Seorang pria berinisial TWS (29), warga Surabaya, ditangkap karena diduga menjadi kurir narkotika yang dikendalikan bandar berinisial King yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya menggunakan aplikasi Zangi sebagai media komunikasi dengan bandar. Aplikasi tersebut diduga dipilih agar aktivitas mereka lebih sulit dilacak aparat penegak hukum.

Menurut penyidik, tersangka menerima instruksi langsung dari King melalui aplikasi tersebut untuk mengambil paket sabu yang telah diranjau di kawasan Bratang, Surabaya. Setelah mengambil barang, tersangka kembali menunggu arahan lokasi penempatan paket berikutnya.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 12 paket sabu dengan berat total 12,18 gram yang belum sempat diambil oleh para pemesan. Barang bukti ditemukan di beberapa lokasi berbeda, yakni Jalan Jemursari, Margorejo, Pulang, hingga kawasan Deltasari, Kabupaten Sidoarjo.

Bandar Sabu Pakai
Bandar Sabu Pakai Aplikasi Rahasia di tangkap
Polres Pelabuhan Tanjungperak Surabaya. Bandar diduga memakai aplikasi Zangi untuk menghindari pelacakan polisi.

http://Baca juga Lumpur Sidoarjo Ancam Rel Kereta, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat

Subandi Ultimatum Proyek Jalan Bluru Kidul, Kontraktor Jangan Main-Main!

Barang bukti yang diamankan polisi :

– 12 paket sabu.
– Total berat 12,18 gram.
– Telepon genggam yang
  digunakan berkomunikasi.
– Sejumlah barang pendukung
  aktivitas peredaran narkoba.

AKP Adik mengatakan, setiap paket yang berhasil diranjau dihargai Rp20 ribu. Selain menerima uang, tersangka juga memperoleh sabu secara cuma-cuma untuk digunakan sendiri sebagai bentuk imbalan dari bandar.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa TWS bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara selama sekitar 2,5 tahun di Lapas Madiun atas perkara serupa. Meski pernah dihukum, tersangka diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Sementara itu, polisi masih memburu King yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut. Penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jalur distribusi, jaringan pemasok, hingga kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran sabu di Surabaya dan Sidoarjo.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan narkotika terus mencari cara baru untuk menghindari pengawasan aparat, termasuk memanfaatkan aplikasi komunikasi digital. Polres Pelabuhan Tanjungperak menegaskan akan terus memburu bandar yang masih buron sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur. (@nit,Humas)