Musnahkan 9 Juta Rokok Ilegal di SIHT Porong, Wabup Mimik Ajak Sinergi Jaga Masyarakat & Usaha  

Sidoarjo,baranitapost.com – Sebanyak 9.096.760 batang rokok ilegal hasil penindakan gabungan dihancurkan di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), Desa Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Bea Cukai Sidoarjo menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan.

Wakil Hadir Bupati Hj. Mimik Idayana, Kepala KPPBC Rudy Hery Kurniawan, Kepala Satpol PP Yany Setyawan, serta unsur Forkopimda dan instansi terkait.

Barang bukti yang dikumpulkan dari wilayah Sidoarjo,Gresik, Mojokerto, hingga Surabaya, bernilai sekitar Rp13,5 miliar dan berhasil mencegah kerugian negara mencapai Rp8,8 miliar.

pemusnahan rokok
Pemkab Sidoarjo dan Bea Cukai musnahkan 9,09 juta batang rokok ilegal senilai Rp13,5 M. Wabup Mimik tekankan sinergi aparat dan masyarakat lawan barang tanpa cukai

Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, menegaskan dampak ganda yang ditimbulkan barang tanpa pita cukai. “Rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara dan daerah, termasuk potensi Dana Bagi Hasil Cukai, namun juga mengancam kesehatan karena diproduksi tanpa standar kualitas.

Selain itu, persaingan usaha jadi tidak adil bagi pelaku industri yang taat aturan,” ujarnya tegas. Ia mengajak seluruh elemen, mulai aparat, pengusaha, hingga warga, bergotong royong memutus mata rantai distribusi.

“Sinergi adalah kunci. Kita tidak bisa bekerja sendiri‑sendiri,” tambahnya.

Sabung Ayam Klurak Digerebek, Fakta Lapangan Bikin Kaget

Data Satpol PP menunjukkan tren yang dipicu namun tetap terawasi: tahun 2023 teramankan 17.800 batang, naik jadi 288.000 batang pada tahun 2024, lalu menembus 551.000 batang sepanjang tahun 2025.

Hingga pertengahan tahun 2026, angka pengamanan sudah menyentuh 317.000 batang.

Kepala Satpol PP Yany Setyawan menjelaskan modus pelaku makin beragam, mulai penjualan terselubung hingga pengiriman melalui ekspedisi.

“Oleh karena itu, kami perkuat koordinasi dengan Bea Cukai, TNI, dan Polri, fokus menelusuri jaringan utama sesuai Arah Wakil Bupati,” jelasnya.

Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menegaskan proses hukum sudah terpenuhi.

“Barang ini sudah mendapatkan izin pemusnahan dari DJKN. Sejak awal, kami sudah menyelesaikan 168 berkas penindakan di wilayah kerja kami,” katanya.

Selain penegakan hukum, Rudy juga mengingatkan perlunya pendekatan persuasif: sosialisasi ke masyarakat agar tidak terjebak membeli produk ilegal demi alasan harga murah.

Writer: @NitEditor: @Redaksi Baranitapost