Sidoarjo,baranitapost.com– sebanyak 9.096.760 batang ilegal hasil penindakan gabungan Bea Cukai Sidoarjo, Satpol PP, dan aparat hukum dirusak secara resmi di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Candi Pari, Selasa (24/6/2026).
Barang bukti dikumpulkan selama dua tahun terakhir dari wilayah Sidoarjo, Mojokerto, Gresik hingga Surabaya, dan nilainya setara dengan potensi kerugian negara miliaran rupiah.
Langkah ini menjadi sinyal keras bagi jaringan “mafia cukai” sekaligus bukti sinergi pemerintah daerah dan pusat yang semakin bersatu.

Kepala Satpol PP Sidoarjo mengungkapkan tren yang ditransmisikan, pada tahun 2023 hanya teramankan sekitar 17.800 batang, angka melonjak jadi 271.800 batang pada tahun 2024, lalu menembus 551.000 batang sepanjang tahun 2025. Hingga pertengahan tahun 2026, petugas sudah mengamankan 317.000 batang.
“Trennya naik terus. Modus pelaku makin rapi, jaringan terorganisir, bahkan info gerak‑gerik aparat cepat menyebar,” jelasnya.
Strategi kini terjadi: tidak hanya memburu produsen besar, tetapi juga mata rantai di tingkat pengecer.
Pengawasan juga didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab sejak tahun 2023, dipakai untuk sarana penampungan barang bukti hingga operasi gabungan.
Sambut Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Dorong Prestasi Pelajar Lewat Lomba Cerdas Cermat
Wakil Bupati Sidoarjo menegaskan fakta baru: mayoritas rokok ilegal yang masuk bukan produksi lokal, melainkan dikirim dari luar daerah.
Fokus utama pun beralih ke pengawasan pintu masuk dan jalur distribusi antar‑wilayah.
Namun, ia mengingatkan garis tegas: penindakan jangan memakan korban pengusaha kecil.

“Banyak yang jual bukan karena mau melanggar, tapi karena tekanan ekonomi dan kurang paham aturan. Kita berani berantas, tapi tetap manusiawi,” tegasnya. Satpol PP kini diminta gencar sosialisasi dan dialog, agar masyarakat tidak terjebak hukum hanya karena ketidaktahuan.
Pihak Bea Cukai menjelaskan: pemusnahan bukan akhir kasus. Dokumen berita acara tetap sah sebagai bukti, dan penelusuran berlanjut ke otak jaringan.
Beberapa lokasi produksi tersembunyi sudah digerebek, kasus penggunaan pita cukai palsu masuk tahap investigasi, dan buruan terhadap dalang utama masih berjalan.
Sanksinya bisa berupa denda, pencabutan izin, hingga pidana tergantung berat pelanggaran, tambahnya.
Sambut Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Dorong Prestasi Pelajar Lewat Lomba Cerdas Cermat
Langkah besar ini menegaskan perang melawan rokok ilegal belum usai, namun ruang gerak pelaku semakin sempit.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk ikut, melaporkan barang tanpa pita resmi, dan lebih memilih produk legal.
Di Sidoarjo, penegakan hukum tegas berjalan beriringan dengan perlindungan sosial agar negara selamatkan pendapatan, dan rakyat kecil tak tersisih.@Nit






