Diam Selama 2 Bulan, Ayah Cabuli Anak Kandung Kini Di Tahan Polisi

Sidoarjo, Baranitapost.com – Diam selama 2 bulan seorang ayah kandungnya berinisial SP (58) asal Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, akhirnya ditahan polisi setelah terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap putri kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Pembuatannya dilakukan secara berulang hampir setiap hari selama dua bulan, yaitu Maret hingga April 2026.

Kasus ini terungkap ketika korban yang masih duduk di bangku sekolah memberanikan diri bercerita kepada tetangga sekitar tempat tinggalnya. Mendengar pengakuan yang mengerikan itu, warga segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi setempat pada Jumat, 1 Mei 2026 pagi.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, terungkap bahwa pelaku adalah seorang duda yang bekerja sebagai tukang jahit. Ia sering menonton konten dewasa hingga akhirnya memicu hasrat yang salah terhadap anak kandungnya sendiri.

Peristiwa pertama kali terjadi saat korban tertidur di ruang tamu. Pelaku yang merasa terangsang kemudian mendekati dan melakukan persetubuhan secara paksa. Sejak saat itu, ia mengulangi perbuatannya hampir setiap hari tanpa rasa bersalah.

Diam Selama 2
Anak 13 tahun di Sidoarjo jadi korban pencabulan ayah kandungnya selama 2 bulan. Dipaksa minum pil KB, kini pelaku ditahan dan terancam hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Lebih miris lagi, pelaku memaksa korban meminum pil KB secara rutin. Tujuannya agar korban tidak hamil dan perbuatannya tetap bisa dilakukan tanpa diketahui orang lain, meskipun korban masih sangat kecil.

Motif utamanya adalah kecanduan menonton film porno.Ia mengaku terangsang melihat pakaian tidur dan bentuk tubuh anaknya sendiri, jelas AKP Rohmawati Lailah, Kasat Reskrim PPA Polres Sidoarjo.

http://Baca juga 32 Ribu Jiwa Terselamatkan! Sindikat Narkoba Malaysia Dibekuk
https://www.facebook.com/profile.php?id=61585819730955

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang menjadi saksi perbuatan pelaku, meliputi:
• Satu potong baju tidur berwarna coklat susu milik korban
• Satu celana dalam berwarna merah muda
• Satu lembar pil KB yang dikonsumsi korban

Pelaku kini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam undang-undang perlindungan anak dan KUHP baru. Sebagai orang tua yang seharusnya melindungi, hukumannya diperberat selamanya, sehingga terancam maksimal 16 tahun penjara.

Polisi berjanji akan mengawali proses hukum ini hingga tuntas. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual di tengah masyarakat. @nit)