Pasuruan, baranitapost.com – Perda KLA Pasuruan, dan Kesejahteraan Sosial Pasuruan langsung menjadi perhatian publik usai tiga perda strategis resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/5/2026). Pengesahan dilakukan setelah melalui pembahasan intensif antara legislatif dan pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat bersama pimpinan DPRD dan Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menandatangani persetujuan pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah definitif.
Adapun tiga perda yang disahkan meliputi :
– Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
– Perda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat
– Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Regulasi tersebut dinilai menjadi paket kebijakan sosial paling strategis di Kabupaten Pasuruan tahun 2026.
Dalam sambutannya, Samsul Hidayat menyebut seluruh tahapan pembahasan perda telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum, mulai harmonisasi regulasi hingga fasilitasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kemenkumham Kanwil Jatim.
Bocah MI Sidoarjo Tulis Surat ke Prabowo.
https://www.facebook.com/profile.php?id=61585819730955
Ia menegaskan, perda yang disahkan bukan hanya dokumen hukum, tetapi pijakan penting memperkuat pembangunan daerah berbasis perlindungan sosial dan kepentingan masyarakat. DPRD berharap implementasinya dapat berjalan efektif hingga tingkat desa.
Bupati Rusdi Sutejo mengatakan sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor utama lahirnya tiga perda tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan setiap kebijakan memiliki dampak nyata terhadap kualitas hidup masyarakat Pasuruan.
Perda Kabupaten Layak Anak menjadi regulasi yang paling disorot karena berkaitan langsung dengan masa depan generasi muda. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh anak di Kabupaten Pasuruan mendapatkan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang mereka.
Selain perlindungan anak, perda kesejahteraan sosial juga diprediksi memperkuat pelayanan terhadap masyarakat rentan, termasuk penanganan persoalan sosial yang selama ini membutuhkan koordinasi lintas sektor lebih maksimal.
Dengan disahkannya tiga perda strategis tersebut, DPRD Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya memperkuat fondasi pembangunan sosial yang inklusif dan berkelanjutan. Perda KLA, pemberdayaan ormas, dan kesejahteraan sosial diharapkan menjadi motor baru dalam meningkatkan perlindungan masyarakat serta kualitas hidup warga Pasuruan ke depan. (Fandi/tim)






