Surabaya,baranitapost.com – Guru Ngaji Surabaya kembali menjadi sorotan setelah Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar dugaan kasus kekerasan seksual terhadap tujuh santri di sebuah yayasan pendidikan keagamaan di kawasan Jalan Genteng Kali, Surabaya.
Kasus ini memicu kemarahan publik karena pelaku diduga memanfaatkan posisi sebagai pengajar agama untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap anak-anak di bawah umur.
Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya resmi menetapkan seorang pria berinisial MZ (22) sebagai tersangka.
MZ diketahui berstatus mahasiswa sekaligus guru ngaji di yayasan tersebut. Polisi langsung mengamankan pelaku setelah mengantongi sejumlah alat bukti kuat dari hasil pemeriksaan saksi dan korban.
Kapolrestabes Surabaya, Luthfi Sulistiawan, mengungkapkan bahwa tujuh korban merupakan santri asuh tersangka yang masih berusia anak-anak.

Para korban berumur antara 10 hingga 15 tahun dan rutin menginap di lingkungan yayasan setiap akhir pekan untuk mengikuti kegiatan keagamaan.
Menurut hasil penyelidikan sementara, aksi dugaan pencabulan itu berlangsung sejak awal 2025 hingga April 2026.
Polisi menduga pelaku menjalankan aksinya secara berulang saat para korban tidur bersama di kamar yang ditempati tersangka.
“Pelaku diduga melakukan tindakan cabul berupa oral seks terhadap korban yang masih di bawah umur,” ujar Kombes Pol Luthfi Sulistiawan saat konferensi pers, Senin (11/5/2026).
Aksi Demo Tanpa Bipartit Di Sorot Publik, Kini Bisa Ditolak Total
Kasus guru ngaji cabuli santri ini terbongkar setelah salah satu korban berani bercerita kepada keluarga.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Unit PPA Polrestabes Surabaya dengan pemeriksaan intensif terhadap korban lain dan sejumlah saksi di lingkungan yayasan.
Polisi juga menyita sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti itu kini masih menjalani pemeriksaan laboratorium forensik untuk memperkuat proses penyidikan.
Selain itu, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada tersangka karena korban merupakan anak di bawah umur dan pelaku diduga menyalahgunakan relasi kuasa serta kepercayaan sebagai pengajar agama.
Ancaman hukuman berat menanti tersangka apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Hingga kini, Polrestabes Surabaya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus kekerasan seksual anak tersebut.
Polisi membuka ruang pengaduan bagi orang tua maupun masyarakat yang mengetahui dugaan tindakan serupa di lingkungan yayasan.
Unit PPA juga memberikan pendampingan psikologis secara intensif kepada seluruh korban guna memulihkan trauma akibat peristiwa tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan kondisi mental para korban tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
“Keadilan dan keselamatan anak-anak adalah prioritas mutlak kami. Kami minta masyarakat tidak takut melapor apabila mengetahui kejadian serupa,” tegas Kombes Pol Luthfi Sulistiawan.
Kasus guru ngaji Surabaya cabuli santri ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan terhadap lingkungan pendidikan keagamaan harus diperketat.
Orang tua diminta lebih aktif memantau aktivitas anak dan berani melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak.






