BBM Subsidi Ilegal Terungkap di Tanjung Perak

Surabaya,baranitapost.com 23 April 2026 — BBM Subsidi Ilegal berhasil diungkap Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Pengungkapan ini terjadi setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait pengiriman solar subsidi tanpa dokumen resmi dari Blora, Jawa Tengah menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Senin (20/4/2026).

Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyisiran di area pelabuhan.

Hasilnya, petugas menemukan puluhan jerigen berisi solar bersubsidi di dalam sebuah truk yang berada di atas Kapal KM Jambo XII.

BBM Subsidi Ilegal
BBM Subsidi Ilegal, Tanjung Perak, Solar Subsidi

“Petugas menemukan 31 jerigen berisi solar bersubsidi dengan total kurang lebih 930 liter di dalam truk Hino bernopol K 8779 NE,” ujar Kombes Arman saat memberikan keterangan, Kamis (23/4/2026).

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial NNG (52), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga menjadi aktor utama dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Modus operandi yang digunakan tergolong terstruktur. Pelaku memerintahkan sejumlah pekerjanya untuk membeli solar bersubsidi di SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan.

Setelah itu, BBM dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan pompa dan selang.

Perempuan Jadi Agen Perubahan Di Hari Kartini 2026

“Setelah terkumpul, solar tersebut dikirim ke Pangkalan Bun untuk digunakan dalam operasional pengolahan limbah plastik milik pelaku,” jelas Kombes Arman.

Polisi menilai praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat luas yang seharusnya berhak mendapatkan BBM subsidi.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp300 juta jika dikonversikan dengan harga BBM industri.

Kombes Arman menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal, khususnya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang kerap terjadi di berbagai daerah.

BBM Subsidi Ilegal
BBM Subsidi Ilegal, Tanjung Perak, Solar Subsidi

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden untuk memberantas aktivitas ilegal, termasuk penyalahgunaan BBM subsidi,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait guna memutus rantai distribusi ilegal BBM, baik antarprovinsi maupun di wilayah hukum Polda Jawa Timur.

“Kami akan terus menjalin kerja sama lintas sektor untuk mengungkap dan menghentikan praktik penyelundupan BBM subsidi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Writer: @NitEditor: @Redaksi Baranitapost