Surabaya,baranitapost.com– Perdagangan satwa dilindungi di Jawa Timur akhirnya terbongkar setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap jaringan besar yang diduga beroperasi lintas daerah hingga berpotensi internasional, Rabu (15/4/2026).
Kasus perdagangan satwa dilindungi ini mencuat setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama berbulan-bulan.
Hasilnya, aparat berhasil mengungkap lima klaster kejahatan berbeda yang melibatkan perdagangan ilegal satwa langka serta pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Dalam operasi ini, belasan tersangka diamankan dengan barang bukti bernilai miliaran rupiah.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan bahwa pengungkapan perdagangan satwa dilindungi ini menunjukkan adanya jaringan terorganisir dengan peran masing-masing pelaku.
“Jaringan ini cukup luas, mulai dari pemburu, pengumpul, hingga penjual yang terhubung antar wilayah,” ujarnya.
Pada klaster pertama, polisi membongkar perdagangan ilegal tiga ekor komodo yang berasal dari Nusa Tenggara Timur.
Para pelaku membeli satwa langka tersebut seharga Rp5,5 juta per ekor, lalu menjualnya kembali hingga Rp31,5 juta di Surabaya.
Bahkan, harga bisa melonjak lebih tinggi saat dipasarkan ke luar daerah.
Dari hasil pengembangan, jaringan ini diketahui telah memperjualbelikan sekitar 20 ekor komodo sejak Januari 2025 hingga Februari 2026 dengan total transaksi mencapai lebih dari Rp565 juta.

Selanjutnya, pada klaster kedua, polisi mengamankan 16 ekor kuskus yang terdiri dari kuskus Talaud dan kuskus tembung.
Empat tersangka ditangkap karena menyimpan dan memperdagangkan satwa tersebut dengan rencana penyelundupan ke luar negeri.
Pada klaster ketiga, aparat menemukan perdagangan satwa lain seperti ular sanca hijau, elang paria, dan biawak.
Seorang tersangka diamankan karena berperan sebagai penyimpan sekaligus penjual.
Pengungkapan terbesar terjadi pada klaster keempat. Polisi menyita 140 kilogram sisik trenggiling dengan nilai fantastis mencapai Rp8,4 miliar.
Barang bukti ini ditemukan di sebuah rumah di Surabaya dan diduga akan diedarkan secara ilegal.
“Ini sangat memprihatinkan karena trenggiling termasuk satwa yang sangat dilindungi dan populasinya terus terancam,” tegas Roy.
Sementara itu, pada klaster kelima, polisi mengungkap pelanggaran karantina hewan dengan mengamankan 89 ekor satwa, termasuk soa layar, kadal duri Sulawesi, dan ular cincin.
Dua tersangka diketahui mengirimkan satwa tanpa dokumen resmi dan tanpa melalui prosedur karantina.
Polisi menegaskan bahwa tindakan dalam kasus perdagangan satwa dilindungi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mengancam kelestarian hayati Indonesia.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina, dengan ancaman hukuman berat.
Polda Jatim memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih besar, termasuk kemungkinan sindikat internasional.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi serta selalu mematuhi prosedur resmi dalam pengiriman hewan demi menjaga kelestarian alam Indonesia.






