Surabaya,baranitapost.com— P21 Kasus Lora Bangkalan akhirnya memasuki babak baru. Polda Jawa Timur resmi melimpahkan tersangka UF ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak penuntut umum, Senin (6/4/2026).
Pelimpahan ini dilakukan melalui tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Ganis Setyaningrum, menegaskan bahwa status P21 menandakan seluruh syarat formal dan material dalam berkas perkara telah terpenuhi.
“Berkas tersangka UF sudah dinyatakan lengkap. Artinya, kasus ini siap masuk ke tahap penuntutan,” ujar Ganis.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret oknum Lora di Bangkalan ini menyita perhatian publik karena melibatkan figur yang memiliki pengaruh sosial di lingkungan pesantren. Proses hukum pun dikawal ketat sejak awal penyelidikan hingga kini memasuki fase pelimpahan.

UF sendiri telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih 117 hari di rumah tahanan Polda Jatim. Dengan pelimpahan ini, jaksa penuntut umum akan segera menyusun dakwaan untuk membawa perkara ke persidangan.
Sementara itu, satu tersangka lain berinisial S masih dalam proses pemberkasan. Penyidik saat ini menunggu petunjuk dari jaksa agar berkas tersebut segera dinyatakan lengkap (P21) dan dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Kami berharap tersangka S segera menyusul agar penanganan kasus ini bisa tuntas secara menyeluruh,” tambah Ganis.
Dari sisi perlindungan korban, aparat memastikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan intensif. Polda Jatim bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keamanan dan pemulihan psikologis korban
Langkah ini dinilai penting mengingat kasus kekerasan seksual kerap berdampak panjang terhadap kondisi mental korban. Selain itu, penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
Kasus ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual secara serius dan transparan. Publik kini menunggu proses persidangan yang diharapkan dapat mengungkap fakta secara terang sekaligus memberikan keadilan bagi korban.
Polda Jatim menegaskan akan terus memberikan update perkembangan kasus ini seiring berjalannya proses hukum hingga tuntas di pengadilan.






