Buron Interpol Inggris Dibekuk di Bali Jaringan Narkoba Terbongkar

Denpasar,baranitapost.com– Interpol Inggris akhirnya berhasil dibekuk aparat gabungan Indonesia di Bali. Sosok yang ditangkap adalah Steven Lyons (45), seorang warga negara Inggris yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait kejahatan lintas negara.

Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 Wita, sesaat setelah Lyons tiba di Indonesia. Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Divisi Hubungan Internasional Polri, Polda Bali, serta pihak Imigrasi yang bergerak cepat setelah menerima informasi intelijen.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Untung Widiyatmoko, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi lintas negara yang presisi. Informasi awal diperoleh dari NCB Abu Dhabi mengenai pergerakan Lyons yang terdeteksi menuju Indonesia.

Buron Interpol Inggris
Buron Interpol Inggris akhirnya berhasil dibekuk aparat gabungan Indonesia di Bali.

“Begitu informasi diterima, kami langsung melakukan pencegatan dan koordinasi intensif dengan jajaran di Bali hingga yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya, Selasa (31/3).

Lyons diketahui masuk dalam Red Notice bernomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Ia merupakan target dalam operasi internasional bertajuk “Operasi Armourum” yang melibatkan aparat penegak hukum dari Eropa, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.

Dalam pengungkapan tersebut, Lyons disebut sebagai pimpinan jaringan kriminal terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia. Kelompok ini diduga kuat mengendalikan bisnis ilegal pencucian uang serta peredaran narkotika skala besar dari Spanyol ke Inggris Raya.

Sehari sebelum penangkapan Lyons di Indonesia, aparat di Eropa telah lebih dulu menggelar operasi besar-besaran. Hasilnya, sebanyak 45 anggota jaringan berhasil diringkus, terdiri dari 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.

http://Baca juga https://baranitapost.com/haul-masyayikh-sidogiri-guncang-sidoarjo-ribuan-santri-hadir/

Sementara itu, Lyons diduga melarikan diri ke Indonesia untuk menghindari penangkapan. Namun, berkat sistem Red Notice yang telah terintegrasi secara global, pergerakannya cepat terdeteksi hingga akhirnya berhasil dihentikan di Bali.

Brigjen Untung menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti kuat komitmen Indonesia dalam memerangi kejahatan transnasional.

“Ini pesan tegas bahwa Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional,” tegasnya.

Saat ini, pemerintah Indonesia tengah memproses deportasi Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa. Untuk mendukung hal tersebut, dua perwira dari Guardia Civil telah tiba di Bali guna berkoordinasi terkait teknis pemulangan tersangka.

Kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya kerja sama global dalam memberantas jaringan kejahatan lintas negara yang semakin kompleks dan terorganisasi.

Writer: @NitEditor: REDAKSI