Sidoarjo,baranitapost.com-Desakan mundur perangkat desa Kalidawir kecamatan Tanggulangin kabupaten Sidoarjo kian memuncak setelah dugaan perselingkuhan oknum aparatur desa memicu gelombang protes warga, Senin malam (30/03/2026).
Aksi yang berlangsung di Balai Desa Kalidawir itu dihadiri sejumlah elemen masyarakat yang menuntut kejelasan sikap pemerintah desa. Warga secara terbuka mendesak agar kasus dugaan pelanggaran moral tersebut ditangani tegas dan transparan tanpa kompromi.
Tekanan publik meningkat karena warga menilai persoalan ini bukan lagi ranah pribadi. Mereka menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan yang melibatkan perangkat desa telah mencoreng integritas jabatan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Tokoh masyarakat setempat, Mustofa, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan kolektif atas dugaan upaya penyelesaian secara diam-diam. Ia menyebut adanya indikasi pendekatan personal yang dilakukan oknum untuk meredam kasus.
“Ini bukan sekadar masalah pribadi. Ini menyangkut moral pejabat publik. Upaya lobi justru memperkeruh situasi. Kami menilai yang bersangkutan sudah tidak layak menjabat,” tegas Mustofa.
Tidak hanya melakukan aksi protes, warga juga menggelar penandatanganan sebagai bentuk penolakan terbuka. Mereka menuntut agar oknum perangkat desa tersebut tidak hanya dinonaktifkan sementara, tetapi diberhentikan secara permanen.
Dari sisi regulasi, dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan perangkat desa menjaga etika dan kepercayaan publik. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 junto PP Nomor 47 Tahun 2015 juga mengatur disiplin aparatur desa.
Jika terbukti melibatkan pihak yang masih terikat perkawinan sah, kasus ini dapat masuk dalam ranah Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, meskipun bersifat delik aduan.
Secara administratif, kepala desa memiliki kewenangan penuh untuk memberikan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian, terhadap perangkat desa yang melanggar norma sosial dan etika jabatan.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Desa Kalidawir, Maksun, menyatakan bahwa pihaknya tengah memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan komitmen untuk bersikap transparan.
“Kami pastikan proses berjalan sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Namun, pernyataan itu belum mampu meredam tekanan warga. Masyarakat menilai diperlukan langkah konkret dan keputusan tegas dalam waktu dekat agar marwah pemerintahan desa tetap terjaga.
Gelombang protes diperkirakan akan terus membesar jika pemerintah desa tidak segera mengambil tindakan jelas terkait status oknum perangkat desa tersebut.@mina






