Penindakan Cukai Ilegal Pasuruan, Barang Rp6,39 Miliar Disita

Pasuruan,baranitapost.com 27 April 2026 – penindakan cukai ilegal kembali digencarkan oleh Bea Cukai Pasuruan.

Dalam operasi pengawasan Periode II 2025 (Mei–September), petugas berhasil mengamankan rokok tanpa pita cukai, Tembakau Iris (TIS), dan minuman beralkohol ilegal senilai Rp6,39 miliar dengan total berat mencapai 10,014 ton.

Penindakan ini dilakukan di wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan sebagai upaya menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara.

Kepala Bea Cukai Pasuruan menyatakan, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal.

Penindakan ini adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang patuh,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Penindakan Cukai Ilegal
Bea Cukai Pasuruan sita rokok, TIS, dan MMEA ilegal senilai Rp6,39 miliar, total 10 ton, dalam operasi penindakan cukai 2025.

Rincian barang yang diamankan meliputi 4.233.186 batang rokok ilegal dengan berat 8,466 ton, Tembakau Iris (TIS) sebanyak 0,015 ton, serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 1.982,80 liter atau setara 1,532 ton.

Seluruh barang tersebut tidak dilekati pita cukai atau tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Barang hasil penindakan ini awalnya dikategorikan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) karena tidak diketahui pemiliknya.

Penetapan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025 tentang penyelesaian barang yang tidak dikuasai.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) PMK Nomor 96 Tahun 2025, barang tersebut resmi berubah status menjadi Barang Milik Negara (BMMN).

Penindakan Cukai Ilegal
penindakan cukai ilegal
rokok ilegal Pasuruan
Bea Cukai Pasuruan

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah memberikan persetujuan untuk pemusnahan seluruh barang bukti tersebut. Proses pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat.

Dari sisi hukum, pelanggaran ini termasuk tindak pidana serius.

Pelaku dapat dijerat Pasal 54 junto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda antara 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Seorang pejabat Bea Cukai menegaskan bahwa peredaran rokok dan minuman ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat.

http://Baca juga https://baranitapost.com/kloter-perdana-haji-sidoarjo-resmi-diberangkatkan/

“Produk ilegal tidak melalui pengawasan standar kesehatan dan kualitas. Ini berisiko tinggi bagi konsumen,” katanya.

Penindakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah terus memperketat pengawasan distribusi barang kena cukai di daerah.

Sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai penting untuk memutus rantai distribusi barang ilegal.

Kesimpulannya, keberhasilan Bea Cukai Pasuruan dalam mengamankan barang kena cukai ilegal senilai miliaran rupiah menunjukkan komitmen serius negara dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik.

Upaya ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal.

Writer: @NitEditor: @Redaksi Baranitapost