Pasuruan,baranitapost.com – Kasus peredaran pil double L Pasuruan kembali menggegerkan warga.
Kepolisian Resor Pasuruan melalui Satuan Reserse Narkoba menggerebek sebuah kamar kos di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pemuda berinisial MRM (20), warga sekitar, yang diduga menjadikan kamar kosnya sebagai gudang penyimpanan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L serta narkotika jenis sabu.
Kasus pil double L Pasuruan ini menjadi perhatian publik karena jumlah barang bukti yang ditemukan sangat besar dan diduga telah beredar luas di masyarakat.
Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran pil double L di sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan terkait masyarakat maraknya peredaran pil double L, kemudian kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka MRM beserta barang bukti berupa 104.961 butir pil double L dan 14 poket sabu di kamar kosnya di Desa Karangsono, Sukorejo,” tegasnya.
Selain 104.961 butir pil double L, polisi juga menyita 14 poket sabu dengan berat total 2,42 gram, satu unit timbangan elektrik, tiga tikungan plastik klip kosong, alat sekrop dari sedotan, sepeda motor tanpa nomor polisi, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp1 juta.
Besarnya barang bukti membuat kasus pil double L Pasuruan ini diduga berkaitan dengan jaringan peredaran yang lebih luas.
Polisi menyebut pengungkapan ini tidak berlangsung secara instan. Tim Satresnarkoba lebih dulu melakukan pemetaan lokasi dan inspeksi intensif selama dua hari.
Pembangunan Jembatan Plumbungan Sidoarjo dipercepat lewat kolaborasi Pemkab dan TNI
Petugas mendapat informasi bahwa bukti barang dulunya disimpan di kamar kos, sementara pelaku berada di luar lokasi.
Polisi kemudian menunggu sekitar empat jam hingga tersangka datang dan masuk ke kamar.
Saat itulah petugas langsung melakukan penyergapan. MRM berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pil double L dari Jakarta sebanyak satu karton berisi 34 bungkus, masing-masing berisi 1.000 butir, seharga Rp16 juta.
Barang tersebut kemudian matiarkan kembali dengan harga Rp700 ribu hingga Rp900 ribu per bungkus.
Kasus pil double L Pasuruan ini menyeret tersangka pada ancaman hukuman yang sangat berat. Untuk narkotika jenis sabu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Sementara untuk peredaran obat keras berbahaya, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polisi menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Masyarakat pun berharap menyebarkan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba dan okerbaya di Pasuruan.






