Kasus Sabu Surabaya Anak Jadi Kurir Ayah

Surabaya,baranitapost.com—Kasus sabu Surabaya kembali mengguncang publik setelah seorang anak nekat menjadi kurir narkoba atas perintah ayah kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terungkap di kawasan Jalan Wonokusumo, Surabaya, saat polisi menggerebek aktivitas peredaran sabu yang meresahkan warga.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, memastikan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MIF di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, fakta mengejutkan terungkap. MIF mengaku hanya bertindak sebagai tangan kanan ayahnya yang berinisial M.

Polisi kini telah menetapkan M sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi otak utama jaringan peredaran sabu tersebut.

“Tersangka MIF menerangkan bahwa narkotika jenis sabu itu milik bapaknya berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (14/4/2026).

Menurut polisi, MIF menjalankan perintah ayahnya untuk mengedarkan sabu kepada para pemesan.

Ia bertugas mengantarkan barang tanpa mengetahui detail bisnis ilegal tersebut. Bahkan, ia mengaku tidak memahami harga jual maupun asal-usul barang haram itu.

Pengakuan tersebut memperlihatkan bagaimana jaringan narkoba kerap melibatkan orang terdekat, termasuk keluarga, untuk menghindari kecurigaan aparat. Dalam kasus sabu Surabaya ini, hubungan darah justru dimanfaatkan sebagai bagian dari strategi distribusi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan MIF dalam jaringan narkoba.

TPA Liar Trompoasri Ditutup, DLHK Sidoarjo Bertindak Tegas

Barang bukti itu meliputi 12 paket sabu dengan berat bruto total 6,77 gram, satu unit timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, empat skrop dari sedotan hitam, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Saat ini, MIF telah diamankan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polisi juga menambahkan pasal subsider sesuai ketentuan KUHP terbaru.

Sementara itu, aparat kepolisian terus memburu M yang diduga menjadi pengendali utama jaringan ini.

Pengejaran intensif dilakukan guna memutus rantai peredaran narkoba di Surabaya yang dinilai semakin meresahkan.

Kasus sabu Surabaya ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan nilai keluarga.

Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi mencegah meluasnya jaringan narkotika di lingkungan sekitar.

Writer: @NitEditor: @Redaksi Baranitapost