Niat cari kerja berujung petaka, seorang pria berinisial MT (46) di Bantur, Kabupaten Malang, tega mencoba memperkosa dan menganiaya gadis berusia 20 tahun yang dijebaknya lewat media sosial Facebook pada Senin (14/9).
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, mengungkapkan bahwa kasus mengerikan ini terbongkar setelah korban berhasil kabur dan berteriak minta tolong kepada warga sekitar Desa Karangsari.
Awal mula petaka ini bermula ketika korban dan tersangka berkenalan secara online di Facebook, di mana pelaku menawarkan posisi pekerjaan di sebuah koperasi wilayah Kepanjen.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban lantas mengiyakan ajakan pelaku yang datang menjemputnya menggunakan sepeda motor langsung dari kediaman korban.
Alih-alih dibawa ke tempat kerja, korban justru digiring ke sebuah rumah kosong di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur, dengan alasan harus berganti kendaraan terlebih dahulu.
Setibanya di lokasi sunyi tersebut, korban diminta menunggu di ruang tamu sebelum akhirnya kedok asli sang pelaku terbongkar secara brutal dan mengerikan.
Pelaku secara terang-terangan mengaku tidak memiliki niat untuk mencarikan pekerjaan, melainkan berniat melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang tak berdaya.
Seketika korban melakukan perlawanan sengit, namun pelaku justru semakin beringas dengan memukul, mencekik, mengikat tangan korban memakai tali, hingga mengancam nyawanya menggunakan celurit.
Beruntung, di tengah situasi hidup dan mati tersebut, korban berhasil menjangkau pintu rumah kosong itu, melarikan diri ke luar, dan berteriak sekencang-kencangnya.
Panik karena teriakan korban didengar oleh warga sekitar, pelaku langsung kabur sambil membawa kabur ponsel milik korban yang tertinggal di ruang tamu.
Tak butuh waktu lama bagi Tim Gabungan Polres Malang dan Polsek Bantur untuk melacak pelarian tersangka hingga akhirnya disergap tanpa perlawanan di wilayah Jombang pada Kamis (17/9).
Kini, pelaku harus mendekam di Rutan Polres Malang dan terancam mendekam di penjara dalam waktu yang sangat lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tragis di Bantur ini menjadi alarm keras bagi generasi muda agar lebih waspada terhadap maraknya modus penipuan lowongan kerja fiktif di media sosial. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada ajakan orang tak dikenal secara online demi keselamatan bersama. (Dwi/Hms)
























