Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Terkait Narkoba

baranitapost.com Jakarta — Eks Kapolres Bima Kota resmi dipecat dari institusi Polri setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP DPK. Putusan itu dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026), setelah majelis memeriksa rangkaian pelanggaran berat yang menjerat perwira tersebut.

Sidang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dan menghadirkan 18 saksi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan majelis menemukan fakta adanya permintaan dan penerimaan uang yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota melalui Kasat Resnarkoba setempat.

Majelis juga mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika serta penyimpangan seksual yang dilakukan terduga pelanggar. Fakta-fakta itu menjadi dasar pertimbangan etik yang berujung pada sanksi terberat berupa PTDH. AKBP DPK menyatakan menerima putusan tersebut.

Selain sanksi pemberhentian, majelis menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026.

Eks Kapolres Bima Kota
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi PTDH kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat di Mabes Polri.

Fakta Sidang dan Rangkaian Pelanggaran
Brigjen Trunoyudo menegaskan putusan ini mencerminkan komitmen tegas Polri dalam menindak setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut pimpinan Polri telah menginstruksikan Divpropam melaksanakan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan dan pengawasan internal.

“Putusan ini menjadi bukti komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Pemeriksaan urine akan dilakukan serentak dengan melibatkan fungsi pengawasan internal dan eksternal,” ujarnya.

Dalam sidang KKEP, majelis menyatakan terduga pelanggar melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terkait pelanggaran sumpah dan kewajiban menjaga kehormatan Polri. Ia juga dinilai melanggar Pasal 8 huruf c angka 1 serta Pasal 10 ayat (1) huruf d dan f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terkait ketaatan hukum dan larangan penyalahgunaan kewenangan.

Majelis turut menilai pelanggaran terhadap Pasal 13 huruf d, e, dan f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur larangan penyimpangan seksual, penyalahgunaan narkotika, serta perzinahan atau perselingkuhan

Kapolres Pasuruan Serukan Warga Kamtibmas Aman Bulan Ramadan

Kompolnas Soroti Pengembangan Pidana
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menilai proses sidang etik ini menunjukkan langkah serius Polri dalam melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam isu narkoba. Ia menekankan konstruksi perkara yang diurai rinci dalam sidang dapat menjadi dasar kuat bagi pengembangan pidana.

Menurutnya, temuan Propam sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik merupakan bahan penting bagi fungsi Reserse Kriminal untuk menelusuri alur barang dan sirkulasi uang yang terungkap di persidangan.

Kompolnas mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh hasil pendalaman tersebut guna mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan efek jera luas serta memperkuat pemberantasan narkoba secara sistemik.

Putusan PTDH terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menegaskan bahwa pelanggaran etik berat, terlebih yang berkaitan dengan narkoba, tidak mendapat toleransi. Sidang KKEP menjadi sinyal keras bahwa institusi menempatkan integritas sebagai fondasi utama. Dampaknya tidak hanya menyentuh individu pelanggar, tetapi juga menjadi pesan publik bahwa reformasi internal terus berjalan dan pengawasan terhadap anggota akan diperketat tanpa pandang jabatan. (sn)