PASURUAN,baranitapost.com – Kasus kas Pasar Padang Howo memasuki babak penting setelah eks ketua pasar berinisial EP memenuhi panggilan penyidik Unit Tipidkor Polres Pasuruan, Rabu (26/8/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penggelapan uang kas Pasar Desa Padang Howo, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Pemanggilan terhadap EP menjadi perhatian karena sebelumnya penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap terlapor menjadi bagian dari proses penyelidikan atau penyidikan untuk menggali informasi lebih jauh mengenai dugaan penggunaan uang kas pasar yang dipersoalkan. Namun, materi pemeriksaan secara lengkap belum disampaikan kepada publik oleh Unit Tipidkor Polres Pasuruan.
Sumber internal Unit Tipidkor Polres Pasuruan yang meminta identitasnya tidak disebutkan menyampaikan bahwa EP telah datang dan memenuhi panggilan penyidik. Menurut sumber tersebut, dalam pemeriksaan EP disebut mengakui menggunakan uang yang dipersoalkan untuk kebutuhan pribadi tanpa sepengetahuan pihak lain. Pernyataan tersebut masih merupakan informasi dari sumber internal dan belum dijelaskan secara terbuka oleh penyidik.
Awak media kemudian mencoba mengonfirmasi informasi tersebut kepada EP melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (27/8/2026). Pesan konfirmasi telah terkirim dan terbaca, tetapi EP tidak memberikan tanggapan mengenai informasi pemeriksaan maupun dugaan penggunaan uang kas pasar tersebut.
Sikap diam EP tersebut belum dapat dimaknai sebagai pengakuan ataupun penolakan terhadap informasi yang beredar. Dalam prinsip jurnalistik, pihak yang disebut dalam sebuah perkara tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi. Karena itu, keterangan dari EP masih dinantikan untuk mendapatkan gambaran yang lebih berimbang mengenai perkara tersebut.

M. Rafi Wibisono Terpilih Ketua KONI Sidoarjo, Bupati Tekankan Profesionalitas
Kanit Tipidkor Polres Pasuruan Andre Yohanes saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Jumat (28/8/2026), membenarkan bahwa EP telah memenuhi panggilan penyidik. Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai materi dan hasil pemeriksaan, Andre memilih tidak menjelaskan secara spesifik.
“Iya, yang bersangkutan sudah datang memenuhi panggilan penyidik Rabu kemarin,” ujar Andre.
Ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan terhadap eks ketua Pasar Padang Howo tersebut, Kanit Andre hanya memberikan jawaban singkat.
“Kita tunggu saja,” katanya.
Ketua LSM Cakra Berdaulat Imam Rusdian, yang juga menjadi pengadu atau pelapor perkara tersebut, meminta Polres Pasuruan tetap profesional dalam menangani kasus. Ia mengatakan pihaknya telah mengawal perkara tersebut sejak awal dan berharap proses hukum berjalan berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.
“Perkara ini dari awal sudah kita kawal, saya minta Polres Pasuruan khususnya Unit Tipidkor agar profesional dalam menangani kasus ini,” ujar Imam.
Imam juga menekankan agar penyidik tidak hanya melihat persoalan dari sisi uang yang dipersoalkan. Menurut dia, aspek perbuatan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan juga harus menjadi bagian dari pemeriksaan apabila memang ditemukan unsur tersebut.
Menurut Imam, apabila dalam proses perkara terdapat pengembalian uang, hal tersebut tidak otomatis menghilangkan kebutuhan untuk memeriksa dugaan perbuatan yang terjadi. Ia meminta seluruh aspek perkara ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
http://Baca juga https://baranitapost.com/pkk-pejangkungan-dorong-warga-cegah-narkoba-judol/
Pernyataan tersebut menjadi pandangan dari pihak pelapor dan bukan kesimpulan hukum terhadap EP. Status hukum seseorang dalam perkara pidana tetap ditentukan berdasarkan proses dan kewenangan aparat penegak hukum serta putusan pengadilan apabila perkara berlanjut ke tahap persidangan.
Saat ini, masyarakat masih menunggu perkembangan resmi dari Unit Tipidkor Polres Pasuruan. Pemeriksaan EP menjadi salah satu tahapan yang dinilai penting untuk mengungkap secara utuh duduk perkara uang kas Pasar Padang Howo dan memastikan apakah terdapat unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang dimiliki penyidik.
Pemeriksaan eks ketua Pasar Padang Howo menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan penggelapan uang kas pasar. Penyidik membenarkan EP telah memenuhi panggilan, tetapi belum membeberkan materi pemeriksaan. Sementara itu, pihak pelapor meminta proses berjalan profesional dan berbasis bukti. Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari Unit Tipidkor Polres Pasuruan.(Dedy/red)











Respon (2)